Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

KUHP Baru: Nikah Siri dan Poligami Ilegal Dihukum 6 Tahun Penjara

KUHP Baru Nikah Siri dan Poligami Ilegal Dihukum 6 Tahun Penjara.png
Freepik
Intinya sih...
  • Poligami yang dilakukan tanpa izin resmi dan persetujuan istri pertama dapat dihukum dengan penjara hingga 6 tahun.
  • Nikah siri wajib dilaporkan secara resmi, jika tidak, pelaku dapat dihukum denda atau penjara hingga 6 tahun.
  • Pelanggar yang menyembunyikan status perkawinan dapat dihukum dengan penjara hingga 6 tahun atau denda kategori IV.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membawa perubahan signifikan dalam pengaturan perkawinan. Salah satu poin krusial dalam KUHP baru ini, yakni adanya sanksi pidana terhadap praktik perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum negara, termasuk nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa prosedur resmi.

Ancaman hukuman yang diberikan cukup berat, yaitu hingga 6 tahun penjara. Ancaman hukuman ini menandakan keseriusan negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.

Ketentuan baru ini bukan semata-mata mengatur soal keyakinan atau agama, melainkan lebih menekankan pada aspek perlindungan hukum dan kepastian status bagi semua pihak yang terlibat dalam ikatan perkawinan.

Berikut Popmama.com telah merangkum pelaku nikah siri dan poligami ilegal dihukum 6 tahun penjara berdasarkan KUHP baru secara lebih detail.

Yuk, disimak informasi selanjutnya!

1. Poligami tanpa izin dari pengadilan terancam hukuman pidana hingga 6 tahun

KUHP Baru Nikah Siri dan Poligami Ilegal Dihukum 6 Tahun Penjara 1.png
Pexels.com/Donald Tong

Poligami yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar kini dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 401 dan 402 KUHP baru. Seorang laki-laki yang melangsungkan perkawinan kedua atau seterusnya tanpa mendapat izin dari pengadilan dan persetujuan dari istri pertama dianggap melanggar hukum karena masih terikat pada perkawinan sebelumnya.

Kondisi ini menciptakan penghalang hukum yang sah, sehingga perkawinan berikutnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun enam bulan. Lebih jauh lagi, apabila pelaku menyembunyikan status perkawinan pertamanya dari pasangan baru, ancaman pidana dapat meningkat menjadi 6 tahun penjara.

Ketentuan ini bertujuan melindungi pihak-pihak yang mungkin dirugikan akibat ketidaktahuan mereka tentang status hukum pasangannya. Penegasan aturan ini menunjukkan bahwa negara tidak menolerir praktik poligami yang mengabaikan prosedur hukum dan hak-hak istri yang sah, serta memberikan efek jera bagi mereka yang berniat melakukan pelanggaran serupa.

2. Denda administratif hingga hukuman penjara menanti pelaku nikah siri

KUHP Baru Nikah Siri dan Poligami Ilegal Dihukum 6 Tahun Penjara 2.png
Pexels.com/Ron Lach

Nikah siri atau perkawinan yang dilangsungkan secara agama, namun tidak dicatatkan secara resmi pada dasarnya tidak langsung dikenai sanksi pidana penjara. Berdasarkan Pasal 404 KUHP baru, setiap orang yang melangsungkan perkawinan wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada pejabat yang berwenang.

Kegagalan dalam memenuhi kewajiban administratif ini dapat dikenakan sanksi berupa denda kategori II, yang meskipun tidak seberat pidana penjara, tetap menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku. Situasi menjadi berbeda ketika nikah siri dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau menimbulkan penghalang hukum yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan.

Dalam kondisi seperti ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. Artinya, meskipun nikah siri sendiri tidak otomatis dipidana, namun jika disertai dengan unsur penipuan atau pelanggaran ketentuan hukum lainnya, konsekuensinya dapat sangat serius dan berdampak jangka panjang bagi kehidupan pelaku dan keluarganya.

3. Menyembunyikan status perkawinan dapat dihukum maksimal

KUHP Baru Nikah Siri dan Poligami Ilegal Dihukum 6 Tahun Penjara 3.png
Freepik

Salah satu aspek yang paling ditekankan dalam KUHP baru adalah larangan menyembunyikan status perkawinan dari pasangan atau pihak berwenang. Pasal 401 KUHP secara tegas menyatakan bahwa seseorang yang melangsungkan perkawinan dengan menyembunyikan fakta bahwa dirinya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun.

Ketentuan ini dirancang untuk melindungi hak-hak pasangan yang mungkin tertipu dan tidak mengetahui status hukum sebenarnya dari orang yang dinikahinya. Pasal 403 KUHP juga mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan, yang kemudian menyebabkan perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Ancaman pidana untuk pelanggaran ini sama beratnya, yaitu mencapai 6 tahun penjara atau denda kategori IV. Pengaturan ini menegaskan bahwa transparansi dan kejujuran dalam urusan perkawinan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi pidana yang serius.

Nah, itulah penjelasan terkait pelaku nikah siri dan poligami ilegal dihukum 6 tahun penjara berdasarkan KUHP baru.

Semoga informasinya dapat bermanfaat ya, Ma.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dimas Prasetyo
EditorDimas Prasetyo
Follow Us

Latest in Life

See More

Tanpa Disadari, 7 Kebiasaan Sepele Ini Bisa Sebabkan Kanker Payudara!

07 Jan 2026, 21:37 WIBLife