"Tidaklah boleh bepergian bersama antara seorang pria dan wanita kecuali bersamanya mahramnya, maka pria itu berkata; Wahai Rasulullah SAW., istriku pergi untuk menunaikan ibadah haji yang kemudian meninggal karena terlibat peperangan di tengah perjalanan, maka Nabi memerintahkannya untuk menunaikan ibadah haji diperuntukkan untuk istrinya." (HR Bukhari)
Cerai Mati Hukumnya dalam Islam, Tidak Boleh Menerima Pinangan Orang

Perceraian bisa saja terjadi oleh hubungan antara suami istri. Perceraian bisa disebabkan karena perselisihan hingga pertengkaran sehingga diceraikan. Di dalam persoalan perceraian ada juga yang namanya cerai mati.
Cerai mati keadaan saat bercerai karena ditinggalkan oleh pasangan yang sudah meninggal dunia. Meskipun cerai mati kondisinya berbeda dengan cerai pada umumnya, cerai mati tetap ada perbedaan aturan dengan cerai hidup.
Dalam hukum Islam banyak mengatur hal-hal tentang cerai mati. Beberapa aturan dalam Islam mengatur bagaimana kondisi para pihak yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Apabila ketentuan dilanggar maka haram hukumnya.
Berikut ini Popmama.com bagikan informasi cerai mati hukumnya dalam Islam secara lebih detail.
Yuk, disimak penjelasannya!
Cerai Mati Ditandai dengan Memiliki Akta Kematian Pasangan

etika suami meninggal dunia hukumnya wajib tidak boleh meninggalkan rumah hanya karena hal yang sunah. Cerai mati sebagai akibat dari putusnya perkawinan karena salah satu pihak (suami atau istri) meninggal dunia sehingga meninggalkan pasangannya.
Jika cerai pada umumnya diselesaikan di pengadilan maka untuk cerai mati maka tidak ada sidang cerai karena tidak ada putusan hakim yang menyatakan pernikahan sudah berakhir karena cerai mati. Oleh karenanya, dibutuhkan akta kematian sebagai bentuk pengganti dari akta cerai.
Perempuan Tetap Wajib Menjalani Masa Idah

Masa idah adalah sebuah masa ketika perempuan yang ditinggalkan suami meninggal dunia, maka tidak boleh keluar rumah. Masa idah ini wajib dijalani dalam hukum Islam. Perempuan yang mengalami cerai mati harus tetap menjalankan masa Idah selama empat bulan sepuluh hari.
Masa idah dijalani tanpa boleh keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya perempuan itu tinggal seorang diri sehingga harus keluar rumah untuk membeli keperluan sehari-hari. Bisa juga boleh keluar rumah ketika keperluan mendesak seperti keharusan bekerja untuk tetap bertahan hidup.
Tidak Boleh Bepergian dengan Lawan Jenis

Hadis Nabi Muhammad SAW., yang mengisyaratkan sebuah larangan bepergian dengan lawan jenis (non-mahram), Dari Ibnu Abbas r.a, dari Rasulullah SAW., bersabda:
Jika tidak ada hubungan kekerabatan ketika jalan dengan lawan jenis, maka hal tersebut dilarang di dalam agama Islam. Larangan tersebut merupakan bentuk dan upaya agar agar tidak menimbulkan fitnah dan bahan omongan orang lain.
Meski tidak dengan memandang wajah atau tubuh lawan jenisnya hal tersebut tetap tidak diperkenankan. Hal itu hanya akan menambah bisikan dan godaan untuk memulai sebuah pintu kerusakan dan berujung maksiat.
Tidak Boleh Menerima Pinangan Laki-Laki Lain

Buka hanya tidak boleh keluar rumah namun perempuan dalam masa idah juga tidak boleh menerima pinangan laki-laki lain. Masa idah merupakan masa dimana seorang istri yang telah dicerai menunggu waktu tidak boleh menikah lagi terlebih dahulu.
Sehingga Allah haramkan pada masa idah tersebut untuk menerima pinangan lelaki lain, karena pada dasarnya hal tersebut merupakan hak dari pada suami yang terdahulu, akan tetapi walaupun demikian keharaman tersebut merupakan Sadd al-Zari'ah dan tindakan preventif atas sebuah kesempatan memberikan keterangan dan jawaban dusta atas ketegasan status dirinya dan status masa idahnya.
Persoalan Harta dalam Cerai Mati Menurut Islam

Mengenai persoalan harta bersama sesuai dengan yang dijelaskan dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Pasal 96 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam ("KHI") yakni:
(1). Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
(2). Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
Itulah beberapa informasi mengenai cerai mati hukumnya dalam Islam. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi wawasan baru ya, Ma.



















