Siapakah yang dimaksud dengan seorang anak yatim? Apa saja hak-haknya dalam Islam?
Pada dasarnya, yatim berasal dari bahasa arab yang berarti sedih atau bermakana sendiri. Adapun menurut istilah syara' yang dimaksud dengan seorang anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal mati oleh bapaknya sebelum dia baligh. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika seorang anak tersebut telah baligh dan dewasa.
Hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam sebuah hadis yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas r.a. pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan individu disebut yatim, Ibnu Abbas pun menjawab:
"Dan kamu bertanya kepada saya tentang seorang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu, sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah balig dan menjadi dewasa,"
Nah, setelah mengetahui definisi anak yatim piatu menurut Islam, alangkah baiknya jika kita juga mengetahui hak-hak anak yatim dalam Islam.
Apa saja?
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa detailnya.
