Ketika rumah tangga sudah tidak bisa lagi diselamatkan, maka kedua belah pihak antara suami dan istri memutuskan untuk bercerai. Namun, ada jenis-jenis dalam perceraian salah satunya cerai talak.
Talak secara etimologi artinya melepaskan (al-hillu) dan menghilangkan ikatan (raf'ul qaidi). Cerai talak juga berarti melepaskan suatu perkawinan antara suami istri dan mereka akan meniadakan hak serta kewajiban selama masa pernikahan.
Biasanya penuntutan ini didasari karena istri melakukan nusyuz. Nusyuz adalah kewajiban yang dilalaikan sebagai pasangan suami istri. Ketika rumah tangga sudah tidak berjalan dengan baik, suami bisa saja memutuskan untuk mengajukan permohonan dengan mengucapkan talak kepada istrinya di pengadilan.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa penjelasan dan fakta cerai talak yang bisa Mama ketahui.
