Kabar terbaru, grup tersebut telah diblokir. Dilansir IDN Times, total ada 6 grup Facebook yang telah diputus aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pemutusan akses tersebut terjadi karena grup itu memuat konten inses.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, di Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa konten yang ada dalam grup tersebut sudah masuk dalam pelanggaran serius karena telah memuat konten tak senonoh mengenai fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, termasuk anak di bawah umur.
Selain itu, pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan tersebut mengatur setiap platform digital memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
Sayangnya, walau grup viral itu sudah tidak ada lagi, tetap saja masih ada grup lainnya yang serupa di Facebook. Tentunya, pemerintah harus bergerak untuk memblokir grup-grup tersebut, dan kepolisian segera bergerak menangkap pelaku kejahatan.