Baca artikel Popmama lainnya di IDN App

5 Fakta Kasus Hubungan Inses di Medan, Mayat Bayinya Dikirim via Ojol

Abang beradik jadi tersangka pengiriman mayat bayi ke ojol
Tampang kakak-beradik yang menjalin hubungan inses dan singkirkan jenazah bayi memakai layanan kurir ojol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Belum lama ini, warga Medan dikejutkan dengan adanya pengiriman paket mayat bayi melalui ojek online alias ojol. Kini, kedua tersangka bernama Reynaldi alias R (24) dan Najma Hamida alias NH (21) telah ditangkap kepolisian.

Mirisnya, kedua tersangka itu ternyata merupakan kakak-adik yang menjalani hubungan inses. Walau begitu, belum diketahui secara pasti apakah bayi tersebut hasil dari hubungan inses NH dan R atau bukan.

Berikut Popmama.com telah merangkumkan fakta kasus hubungan inses di Medan yang mayat bayinya dikirim via ojol secara detail.

Kumpulan Fakta Kasus Inses di Medan, Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol

1. Walau bersaudara kandung, NH dan R memiliki hubungan asmara

Tampang pelaku hubungan inses dan membuang jenazah bayi melalui kurir ojol
Tampang pelaku hubungan inses dan membuang jenazah bayi melalui kurir ojol (Dok. Polrestabes Medan)

Dua tersangka dalam kasus ini adalah kakak-beradik. Mirisnya, mereka ternyata memiliki hubungan asmara sedarah atau inses. Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan pun mengatakan kalau dua tersangka itu mengaku berpacaran.

"Pelaku Najma Hamida dan Reynaldi. Mereka mengakui juga berpacaran," katanya kepada awak media.

Lebih lanjut, NH dan R tidak tinggal satu rumah meski keduanya bersaudara. Walau begitu, mereka beberapa kali bertemu dan melakukan hubungan terlarang. NH kemudian hamil sejak Januari 2025 lalu.

2. NH melahirkan sendiri anaknya pada Mei 2025

Tampang kakak-beradik yang menjalani hubungan inses dan buang mayat bayi via ojol
Pelaku hubungan inses dan membuang jenazah bayi via ojol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa NH melahirkan bayi tersebut pada 3 Mei 2025. Dia melahirkan di kediamannya yang berlokasi di daerah Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu kemudian terlahir secara prematur. Namun, sayangnya bayi itu mengalami kekurangan gizi. NH lalu membawa bayi itu ke RSU Delima, tetapi dokter menyarankan bayi itu dirujuk ke RSUD Pirngadi.

Lantaran keterbatasan ekonomi, bayi itu kemudian dibawa kembali ke kediamannya. Pada Rabu (7/5/2025) malam, bayi itu meninggal dunia.

3. Jenazah bayi itu disingkirkan melalui pengiriman kurir ojol

ilustrasi bayi
Pexels/Pixabay

Pada Kamis (8/5/2025) dini hari atau setelah bayi itu meninggal, NH dan R membawa jenazahnya ke salah satu hotel di Kecamatan Medan Barat.

Keesokan harinya, mereka keluar dari hotel itu dengan membawa kardus yang berisi mayat bayi yang sudah ditutupi sajadah dan kain. R lalu memesan layanan kurir ojol untuk mengirimkan kadus tersebut ke masjid di dekat kuburan di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.

Ide menyingkirkan mayat bayi tersebut melalui pengiriman dengan kurir ojol ternyata merupakan ide dari R. Di sisi lain, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, sudah mengungkap motif pelaku melakukan itu.

Katanya, mayat itu dikirimkan ke masjid dengan harapan agar nantinya jenazah bayi itu bisa dikuburkan saat ditemukan oleh marbot masjid.

4. Belum diketahui bayi tersebut hasil hubungan inses

ilustrasi laki-laki dan perempuan
Freepik

NH dan R kabarnya memang menjalin hubungan sedarah. Mereka bahkan sampai melakukan hubungan badan yang tidak seharusnya dilakukan.

Walau begitu, kabarnya NH belum tahu siapa sosok papa biologis dari jenazah bayi tersebut. Pasalnya, NH selama ini menjalani pekerjaan sebagai seorang Pekerja Seks Komersial atau PSK.

Polisi pun berencana akan melakukan tes DNA untuk memastikan jenazah bayi tersebut merupakan hasil hubungan inses antara NH dan R.

"Saya belum bisa pastikan (hubungan sedarah). Karena harus ada uji DNA. Namanya bayi pasti dari hubungan intim. Siapa perannya masih diselidiki. Makanya harus DNA, karena dia (NH) sendiri tidak ngerti siapa bapaknya," ucap Gidion, dilansir IDN Times Sumut.

"Tapi dia mengakui ada hubungan asmara antara abang dan adik. Dia ngomongnya pacaran aja," sambungnya.

5. Tersangka sementara dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak

ilustrasi pelaku ditangkap
Pexels/Kindel Media

Kepolisian kabarnya masih menunggu hasil scientific investigation terkait kasus ini. Nantinya, polisi juga akan mengetahui sebab kematian bayi tersebut melalui hasil penyelidikan itu.

Terkait dengan konstruksi hukum, sementara ini polisi mengenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan KUHP kepada para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Lebih rincinya, keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Demikianlah kumpulan fakta kasus hubungan inses di Medan yang mayat bayinya dikirim via ojol. Kabar ini memang mengejutkan publik. Semoga saja, kasus seperti ini tidak lagi terulang di masa mendatang.

Share
Editorial Team