Berdasarkan pada hukum, syarat, dan rukun pengajuan cerai dari istri kepada suami. Inilah beberapa alasan diperbolehkannya khuluk, yaitu sebagai berikut:
Sebagai sosok kepala rumah tangga dan imam, suami wajib menafkahi istri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tak hanya itu, ia juga harus bisa menggauli istri dengan baik sesuai dengan syariat Islam.
Namun apabila dalam hubungannya sang suami sangat pelit, perhitungan, dan enggan untuk memenuhi kewajibannya. Maka istri berhak mengajukan perceraian.
Alasan satu ini termasuk dalam ciri suami durhaka karena merendahkan harkat dan martabat istrinya sendiri. Islam sangat melarang suami yang merendahkan pasangannya, terlebih jika ia sudah berani melakukan KDRT secara verbal maupun non verbal.
Maka dari itu, istri berhak meminta cerai apabila suami merendahkan dan melakukan kekerasan yang membahayakan dirinya.
Lamanya kepergian suami dari rumah hingga lebih dari enam bulan, dikhawatirkan akan terjadi risiko buruk seperti fitnah, atau hilangnya perasaan istri pada suami.
Istri diperbolehkan menceraikan suami yang memiliki penyakit yang menular. Hal ini dilakukan demi kebaikan istri serta keluarga yang lainnya.
Fasiknya suami disebabkan oleh dosa besar yang ia lakukan, atau ketika ia tak melaksanakan kewajiban fardu hingga merusak akad nikahnya. Apabila istri sudah mencoba untuk menasihati suami, tetapi tak diperdulikan maka hukum istri meminta cerai adalah wajib.
Sedangkan, alasan pengajuan cerai dari istri juga diatur dalam UU 174 pasal 39, lalu PP 975, dan bahkan di Kompiliasi Hukum Islam nomor 116. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Berzina, menjadi pemadat, penjudi yang sulit untuk disembuhkan.
Meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut tanpa izin.
Mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun.
Menganiaya berat.
Mendapatkan cacat badan permanen sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya dalam rumah tangga.
Perselisihan terus-menerus.
Melanggar taklik talak.
Murtad.
Nah Ma, itulah hukum istri meminta cerai dalam Islam. Semoga seluruh informasi yang berdasar pada firman Allah SWT dan hadis Rasulullah SAW bisa menambah wawasan Mama, ya.