Dalam kehidupan rumah tangga, tidak jarang terjadi konflik antara istri dan suami. Salah satu konflik yang sering mencuat adalah kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Tindakan kasar ini bisa berupa kekerasan fisik, verbal, atau emosional. Dalam situasi seperti ini, sering kali timbul pertanyaan mengenai hukum istri meninggalkan rumah karena suami kasar dalam perspektif Islam.
Islam sangat menghargai keharmonisan dalam rumah tangga dan menganjurkan setiap pasangan untuk saling menghormati serta mencintai. Namun, ketika salah satu pihak, khususnya istri, mengalami perlakuan kasar yang tidak manusiawi, Islam memberikan jalan keluar agar istri bisa mendapatkan perlindungan dan ketenangan yang layak.
Seperti apa hukumnya? Marilah simak penjelasan dari Popmama.com terkait hukum istri meninggalkan rumah karena suami kasar.
