Walau ijab kabul dilakukan berulang-ulang, ulama tidak mempermasalahkan adanya pengulangan dalam sighat ijab kabul.
Bahkan Syekh Abdullah Ibnu Umar Bamakhramah menyarankan untuk mengulang ijab sebanyak tiga kali dalam rangka bentuk kehati-hatian.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam kitab Misykatul Misbah yang artinya:
"Kedua pihak yang mengadakan akad, yaitu wali dan suami, hendaknya berjabat tangan dengan orang yang melaksanakan akad itu, dengan menyebut nama Allah, segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam atas tuan kita, kekasih kita dan syafaat kita, Nabi Muhammad SAW. Kemudian wali mengucapkan wahai fulan, putra fulan saya nikahkan kamu dengan anak saya menggunakan mahar sekian kemudian suami berkata saya terima pernikahannya dengan mahar tersebut. Kemudian wali mengatakannya, tiga kali, sebagai bentuk kehati-hatian, wahai fulan, putra fulan saya nikahkan kamu dengan anak saya menggunakan mahar sekian kemudian suami berkata saya terima pernikahannya dengan mahar tersebut."
Nah, itu tadi beberapa informasi mengenai pengucapan ijab kabul yang dilakukan tiga kali. Ucapan tiga kali ini sebagai bentuk kehati-hatian, jadi tidak jadi masalah menurut ulama.
Semoga informasi ini bisa menjadi sebuah pengetahuan baru, ya.