Bagaimana Hukumnya Mengulang Ijab Kabul dalam Islam?

Kenali syarat ijab kabul supaya lancar dan tidak terbata-bata

13 Februari 2022

Bagaimana Hukum Mengulang Ijab Kabul dalam Islam
Pexels/Azra Tuba Demir

Ketika ingin menikah, mempelai laki-laki mesti mempersiapkan hal yang berbau materi seperti mahar untuk calon istri.

Bukan hanya itu saja, ia juga mesti mengucapkan ijab kabul yang bisa dibaca atau dihafal. Namun, ada saja yang gugup hingga terbata-bata, akhirnya ijab kabul mesti diulang.

Saking gugup dan tidak tahu cara mengucap ijab kabul yang benar, bahkan hingga diucapkan berulang kali sampai tiga kali. Bagaimana hukumnya dalam agama Islam ya?

Berikut Popmama.com sudah merangkum informasinya sebagai sebuah pengetahuan. Yuk, mari sama-sama simak beberapa hal penting ini!

Akad Nikah Suatu yang Wajib

Akad Nikah Suatu Wajib
Instagram.com/inspirasiakadnikah

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa akad nikah merupakan sesuatu yang wajib. Hal tersebut karena termasuk salah satu rukun dalam pernikahan.

Dasar wajibnya akad nikah tertuang dalam firman Allah Surat An-Nisa ayat 21, yakni:

Wa kaifa ta`khuzunahu wa qad afda ba'dukum ila ba'diw wa akhazna mingkum misaaqan galiza

Artinya:

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”

Syarat Sighat Ijab Kabul

Syarat Sighat Ijab Kabul
Unsplash/Mufid Majnun

Ketika hendak melakukan ijab kabul, mempelai laki-laki mesti mengucapkan kalimat dengan kata yang benar dan tidak ada jeda lama.

Syekh As-Syahrbini di dalam kitab Al-Iqna’ menyebutkan beberapa syarat ijab kabul, di antaranya:

Pertama, tidak ada penggantungan dan pembatasan waktu ketika mengucapkan kalimat ijab kabul.

Misalnya saat wali sudah mengucapkan ijab “Saya nikahkan engkau dengan putri saya bernama fulanah binti fulan dengan mas kawin sekian gram dibayar tunai”, maka mempelai laki-laki harus langsung tanpa jeda mengucapkan kalimat kabul.

Kedua, ketika mengucapkan ijab kabul, harus menggunakan kata yang terbentuk dari kata inikah atau nikah atau tazwij atau kawin.

Mengulang Ijab Kabul dalam Bentuk Kehati-hatian

Mengulang Ijab Kabul dalam Bentuk Kehati-hatian

Walau ijab kabul dilakukan berulang-ulang, ulama tidak mempermasalahkan adanya pengulangan dalam sighat ijab kabul.

Bahkan Syekh Abdullah Ibnu Umar Bamakhramah menyarankan untuk mengulang ijabsebanyaktigakali dalam rangka bentuk kehati-hatian.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam kitab Misykatul Misbah yang artinya:

“Kedua pihak yang mengadakan akad, yaitu wali dan suami, hendaknya berjabat tangan dengan orang yang melaksanakan akad itu, dengan menyebut nama Allah, segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam atas tuan kita, kekasih kita dan syafaat kita, Nabi Muhammad SAW. Kemudian wali mengucapkan wahai fulan, putra fulan saya nikahkan kamu dengan anak saya menggunakan mahar sekian kemudian suami berkata saya terima pernikahannya dengan mahar tersebut. Kemudian wali mengatakannya, tiga kali, sebagai bentuk kehati-hatian, wahai fulan, putra fulan saya nikahkan kamu dengan anak saya menggunakan mahar sekian kemudian suami berkata saya terima pernikahannya dengan mahar tersebut.”

Nah, itu tadi beberapa informasi mengenai pengucapan ijab kabul yang dilakukan tiga kali. Ucapan tiga kali ini sebagai bentuk kehati-hatian, jadi tidak jadi masalah menurut ulama.

Semoga informasi ini bisa menjadi sebuah pengetahuan baru, ya. 

Baca juga:

The Latest