Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Bolehkah Ipar Ikut Campur Urusan Rumah Tangga dalam Islam?

Freepik

Dalam perjalanan hidup berumah tangga, setiap pasangan menghadapi berbagai ujian yang bisa menguji keutuhan hubungan mereka. Salah satu tantangan yang sering dihadapi adalah keterlibatan pihak ketiga, terutama dari anggota keluarga, seperti ipar.

Meskipun niat mereka mungkin baik, campur tangan tersebut sering kali membawa dampak negatif dan dapat memperkeruh masalah yang ada. Dalam konteks ini, penting untuk memahami hukum dan etika dalam Islam terkait keterlibatan ipar dalam urusan rumah tangga.

Berikut Popmama.com merangkum hukum ipar ikut campur urusan rumah tangga dalam Islam secara lebih detail.

Yuk, disimak informasinya!

1. Pentingnya menjaga privasi keluarga untuk keutuhan rumah tangga

Pexels/MonsteraProduction

Menjaga privasi keluarga merupakan salah satu prinsip penting dalam membangun keutuhan rumah tangga.

Dalam ajaran Islam, setiap pasangan suami istri memiliki hak untuk melindungi rahasia dan urusan pribadi tanpa campur tangan orang lain, termasuk ipar. Privasi ini sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan kestabilan hubungan, di mana setiap individu merasa aman dan dihargai dalam mengungkapkan pikiran serta perasaannya.

Hal ini tertuang dalam surat Al-Hujurat ayat 12 yang berbunyi sebagai berikut:

يايها ٱلذين ءامنوا ٱجتنبوا كثيرا من ٱلظن ان بعض ٱلظن اثم ولا تجسسوا ولا يغتب بعضكم بعضا ايحب احدكم ان ياكل لحم اخيه ميتا فكرهتموه وٱتقوا ٱلله ان ٱلله تواب رحيم

Artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka buruk (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka buruk itu dosa. Dan janganlah sebagian kalian mencari-cari keburukan orang dan menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudanya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." 

2. Pihak ketiga bisa berpotensi mengganggu keharmonisan keluarga

Pexels/AlexGreen

Campur tangan pihak ketiga, terutama dari anggota keluarga seperti ipar, sering kali berpotensi mengganggu keharmonisan rumah tangga. Meskipun maksud mereka terkadang baik, intervensi yang tidak perlu bisa menyebabkan ketegangan serta membentuk sudut pandang negatif antara pasangan.

Rasulullah SAW memberikan peringatan yang tegas mengenai hal ini, menyebutkan bahwa setan seringkali memanfaatkan situasi seperti ini untuk menciptakan konflik serta perpecahan.

"Setan itu duduk di atas hati anak Adam, jika ia mengingat Allah maka setan itu akan mundur. Jika ia melupakannya maka setan itu akan membisikkan kejahatan."  - (HR. Muslim)

3. Larangan mencampuri urusan orang lain

Pexels/DanuHidayaturRahman

Islam dengan tegas melarang untuk ikut campur dalam urusan orang lain, termasuk dalam konteks hubungan suami istri. Keterlibatan ipar atau anggota keluarga lainnya dapat menimbulkan kebencian, pandangan negatif serta konflik yang berkepanjangan.

Hal ini memperjelas pentingnya untuk tidak mencampuri urusan pribadi setiap individu. Tujuannya agar tidak terjadi keretakan dalam hubungan dan tetap terjaga ikatan kekeluargaan. Hal ini dijelaskan Allah SWT melalui surat An-Nisa ayat 114 yang berbunyi sebagai berikut:

لا خير في كثير من نجوىهم الا من امر بصدقة او معروف او اصلاح بين الناس ومن يفعل ذلك ابتغاء مرضات الله فسوف نوتيه اجرا عظيما

Artinya:

"Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar."

Nah, itulah penjelasan terkait hukum ipar ikut campur urusan rumah tangga dalam Islam yang penting untuk diketahui. Semoga informasinya dapat bermanfaat ya, Ma.

Share
Topics
Editorial Team
Dimas Prasetyo
EditorDimas Prasetyo
Follow Us