Selingkuh adalah perbuatan yang sangat dilarang dan bahkan diharamkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu, baik suami maupun istri sangat disarankan untuk menghindari perbuatan tak terpuji tersebut.
Mirisnya, perselingkuhan atau kehadiran orang ketiga sering sekali menjadi faktor utama yang membuat pasangan suami istri memilih untuk bercerai.
Selingkuh atau zina dalam Islam dikenal dengan istilah al-khianah az zaujiyyah yang merujuk pada arti seseorang berpaling dengan orang lain, padahal sudah memiliki pasangan.
Selingkuh dalam Islam sama saja dengan berkhianat karena tidak memegang amanat yang sudah diberikan pada pasangan untuk tetap setia.
Perselingkuhan dalam rumah tangga bisa diibaratkan sebagai tanda pengkhianatan kepada Yang Maha Kuasa. Perlu dihindari, berikut Popmama.com siap membahas hukum suami selingkuh dalam Islam secara lebih detail.
