Pada dasarnya, hubungan suami istri itu tidak ada yang bersifat mutlak, namun disesuaikan dengan situasi rumah tangga dari pasangan suami istri.
Kesadaran yang harus dimiliki oleh suami istri adalah kompromi dengan menghasilkan kesepakatan yang tidak merugikan salah satunya, baik suami maupun istri.
Kesepakatan tersebut juga berlaku dalam persoalan nafkah secara ekonomi. Pasangan bisa berkompromi dan menghasilkan kesepakatan bersama.
Lalu bagaimana hukum suami yang tidak menafkahi istrinya karena istri memiliki penghasilan sendiri? Berikut Popmama.com merangkum jawabannya.
