PN Jaksel Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama Islam dan Kristen

Kabulkan permohonan, PN Jaksel perintahkan Dukcapil catat dan terbitkan akta perkawinan

15 September 2022

PN Jaksel Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama Islam Kristen
Pexels/Luis Quintero

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan sepasang kekasih beda agama warga Kebayoran, Jakarta Selatan, untuk didaftarkan perkawinannya. Permohonan ini diajukan oleh DRS yang beragama Kristen dan JN yang beragama Islam.

Setelah dikabulkan permohonan tersebut, PN Jaksel memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan untuk mencatat dan menerbitkan akta perkawinan mereka.

Meski permohonan tersebut telah dikabulkan oleh PN Jaksel, namun hakim tetap menolak untuk mengesahkan perkawinan mereka.

Untuk mengetahui kabar ini lebih jelas, berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta dan informasi mengenai PN Jaksel kabulkan permohonan nikah beda agama Islam dan Kristen secara lebih detail.

1. Pasangan beda agama tersebut awalnya menikah di gereja

1. Pasangan beda agama tersebut awal menikah gereja
Pexels/Emma Bauso

Dalam permohonannya, sepasang kekasih ini mengaku sudah sembilan tahun menjalin hubungan dan memutuskan untuk menikah. Mereka sepakat untuk menikah dengan menggunakan tata cara gereja Kristen.

Keduanya sudah melangsungkan perkawinan di Gereja Kristen Nusantara, Jakarta Pusat, pada 31 Mei 2022 lalu. Setelah perkawinan tersebut dilangsungkan, pihak gereja kemudian mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan.

Editors' Pick

2. Pasangan ini menemui kendala saat akan mendaftarkan perkawinan ke Dukcapil

2. Pasangan ini menemui kendala saat akan mendaftarkan perkawinan ke Dukcapil
Pexels/Jasmine Carter

Namun pada saat akan mendaftarkan perkawinan tersebut ke Dukcapil, pasangan ini menemui kendala. Mereka tidak bisa mencatat pernikahan tersebut karena UU Perkawinan hanya memperbolehkan pernikahan satu agama.

Usai mengetahui hal tersebut, pasangan ini kemudian mengajukan penetapan kepada PN Jaksel agar perkawinannya bisa dicatat oleh negara.

Menurut kabar yang beredar, pasangan ini merujuk Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana sudah diubah oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Aturan tersebut menyebut bahwa untuk bisa dicatatkan di Dukcapil, perkawinan beda agama harus mendapatkan penetapan pengadilan.

3. PN Jaksel kabulkan sebagian permohonan pasangan tersebut

3. PN Jaksel kabulkan sebagian permohonan pasangan tersebut
Pexels/Jonathan Borba

Setelah diajukan, permohonan tersebut dikabulkan oleh PN Jaksel. Namun, hakim tunggal Arlandi Triyogo hanya mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut. Poin yang dikabulkan oleh pihaknya ialah pencatatan perkawinan di Dukcapil.

"Memberikan izin kepada para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," bunyi putusan Penetapan yang diketok hakim tunggal Arlandi Triyogo.

4. Hakim tunggal Arlandi Triyogo jelaskan alasan dikabulkannya permohonan pasangan tersebut

4. Hakim tunggal Arlandi Triyogo jelaskan alasan dikabulkan permohonan pasangan tersebut
Pexels/Jeremy Wong

Dalam putusannya, hakim tunggal Arlandi Triyogo juga turut menjelaskan secara detail mengenai alasan mengabulkan permohonan perkawinan pasangan tersebut. Alasannya ialah:

"Karena pelaporan perkawinan Para Pemohon tersebut telah melebihi waktu 30 hari terhitung dari dilangsungkannya perkawinan tersebut, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Keputusan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 1997, menyebutkan bahwa pelaporan/ pencatatan harus mendapat izin/penetapan dari Pengadilan Negeri.

Menimbang, bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, menyebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan."

5. Hakim tolak mengesahkan perkawinan beda agama

5. Hakim tolak mengesahkan perkawinan beda agama
Pexels/Trung Nguyen

Meski demikian, hakim tunggal Arlandi Triyogo menolak poin permohonan yang diajukan pasangan tersebut mengenai pengesahan perkawinan. Hal ini dikarenakan bertentangan dengan UU Perkawinan.

Mengenai keputusan ini, hakim merujuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

"UU No 1/1974 dan PP 9/1975 ditegaskan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Agama dan Kepercayaannya masing-masing. Ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tersebut merupakan ketentuan yang berlaku bagi perkawinan antara dua orang yang memeluk agama yang sama, sebagaimana menurut Penjelasan Undang-Undang, dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sedangkan yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang."

Lanjutnya, menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 1975, ada dua instansi Pegawai pencatatan pernikahan, yaitu pegawai pencatat untuk perkawinan menurut agama Islam berada di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan bagi mereka yang beragama selain Islam adalah Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil.

Dalam putusannya tersebut, hakim juga mempertimbangkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.

"Majelis Ulama Indonesia yang merupakan instansi tertinggi dalam menentukan keputusannya mengenai nikah beda agama menurut Islam, telah sepakat menyatakan dan memberikan fatwa jika pernikahan beda agama yang dilakukan dalam agama Islam haram hukumnya dan membuat akad nikah dari pernikahan tersebut tidak sah secara agama."

Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan para pemohon agar hakim menyatakan perkawinan beda agama adalah sah, ditolak.

Itulah informasi dan fakta yang berhasil dihimpun secara lengkap mengenai PN Jaksel kabulkan permohonan nikah beda agama Islam dan Kristen.

Bagaimana menurut pendapatmu atas keputusan yang dikeluarkan tersebut?

Baca juga:

The Latest