Tata Cara Salat Gaib Jenazah Laki-Laki

Salat gaib dilakukan saat keberadaan jenazah tak mampu dijangkau

2 April 2023

Tata Cara Salat Gaib Jenazah Laki-Laki
Pexels/Tima Miroshnichenko

Salat jenazah bagi orang muslim hukumnya ialah fardhu kifayah. Artinya, seorang muslim wajib melakukannya, namun apabila saudara muslim lainnya telah melakukan, maka kewajibannya akan gugur. Hal yang sama berlaku juga dengan mengurus jenazah, mulai dari memandikannya hingga menguburnya.

Kematian merupakan takdir yang tak bisa diprediksi. Tak ada seorang pun yang tahu kecuali Allah SWT tentang kapan dan bagaimana itu akan terjadi pada tiap-tiap manusia. Ada beberapa manusia yang takdirnya meninggal dalam keadaan raganya sudah tak berwujud atau tidak dapat ditemukan.

Meski kita tidak bisa mengurus jenazah tersebut, namun kita masih bisa memanjatkan doa melalui salat jenazah. Inilah yang kemudian dikenal sebagai salat gaib, ibadah salat yang ditunaikan ketika saudara muslim meninggal jauh di luar negeri, tenggelam, kebakaran, atau tidak dapat dijangkau.

Berikut Popmama.com telah merangkum tata cara salat gaib jenazah laki-laki. Setiap muslim hukumnya wajib mempelajari hal ini.

Yuk, simak informasinya!

Perbedaan Salat Jenazah dan Salat Gaib

Perbedaan Salat Jenazah Salat Gaib
Pexels/Thirdman

Umumnya, umat muslim akan datang ke rumah duka untuk melayat. Mereka akan memanjatkan rangkaian doa untuk jenazah dan memberikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

Ketika melayat, umat muslim akan melakukan salat jenazah untuk mendoakan jenazah, memohon ampun Allah untuk jenazah. Jenazah ditempatkan di depan orang-orang salat setelah dimandikan dan dikafani.

Salat jenazah sendiri tidak memiliki banyak perbedaan dengan salat gaib. Perbedaannya hanya ada pada niat dan ada atau tidaknya keberadaan jenazah di depannya. Karena kondisi jenazah yang tak memungkinkan untuk ada di depan orang-orang salat, maka salat gaib dilakukan tanpa keberadaan jenazah.

Selain itu, berbeda dengan salat jenazah yang wajib dilakukan secara berjamaah, salat gaib dapat dilakukan baik berjamaah atau sendiri (munfarid). Dengan begitu, setiap orang bisa melakukan salat gaib di mana pun dan kapan pun tanpa ada batasan.

Tata Cara Salat Gaib

Tata Cara Salat Gaib
Pexels/RODNAE Productions

Sama halnya salat jenazah seperti biasa, salat gaib dilakukan dengan empat takbir tanpa rukuk dan sujud.

Tentunya orang yang hendak melakukan salat gaib wajib berwudu terlebih dahulu. Hukum wudu sebelum salat ialah wajib, dikarenakan itu merupakan salah satu syarat sah salat.

Untuk pelaksanaan salat gaib, berikut detail tata cara salat gaib lengkap dengan bacaan yang harus dilafalkan:

  • Berdiri bila mampu

Jika salat lima waktu dilakukan mulai berdiri, rukuk, sujud, hingga duduk, salat jenazah dilakukan hanya dengan berdiri, tanpa rukuk dan sujud.

Namun demikian, Allah memudahkan siapa pun yang tak mampu berdiri (karena sakit, cacat, atau karena hal lain) agar bisa melaksanakan salat dengan posisi duduk, tidur, atau disesuaikan dengan cara yang mampu dilakukannya.

Jika melakukan salat gaib secara jamaah, maka imam disunahkan maju di depan para makmum. Akan tetapi, jika para makmum tidak mendapatkan tempat yang cukup, boleh bagi mereka untuk berbaris di sebelah kanan atau kiri imam.

  • Niat

Niat dilakukan sebaiknya diucapkan dalam hati dengan sepenuh hati. Bacaan niat sendiri juga ada yang memperbolehkan tidak dilafalkan karena pada dasarnya, niat itu datangnya dari dalam diri.

Niat disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah dan namanya. Untuk jenazah laki-laki, bacaan niat salat gaibnya sebagai berikut:

اُصَلِى عَلىَ المَيِّتِ اْلغَائِبِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلِكفَايَةِ للهِ تعالى

Ushallî ‘alâ mayyiti (sebutkan nama jenazah) al-ghâ-ibi arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman / ma’mûman lillâhi ta’âlâ.

Artinya: “Saya berniat melakukan salat jenazah (sebutkan nama jenazah) yang ada di tempat lain, empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”

  • Takbir pertama, kemudian membaca surat Al-Fatihah

Setelah takbir pertama yang merupakan takbiratul ihram, selanjutnya adalah membaca surat Al-Fatihah yang didahului dengan bacaan Ta’awudz.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ َصِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّآلِّي

Bismillahirrahmaanirrahiim. Alhamdu lilla hi rabbil 'alamiin. Ar rahmaanirrahiim. Maaliki yaumiddiin. Iyyaaka na'budu wa iyyaaka nasta'iin. Ihdinash shiraathal mustaqiim. Shiraathal ladziina an'amta 'alaihim ghairil maghduubi 'alaihim waladh-dhaalliin.

Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, Pemilik Hari Pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. Tunjukkanlah kami jalan yang lurus (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan kepadanya, bukan (jalan) mereka yang Engkau murkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”

  • Takbir kedua, kemudian membaca selawat nabi

Setelah membaca Al-Fatihah, dilanjutkan lagi bacaan takbir dan kemudian membaca selawat nabi sebagaimana bacaan dalam Tasyahud dalam salat lima waktu.

.اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

Allahumma shalli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad kama shallaita 'ala Ibrahim wa 'ala ali Ibrahim innaka hamid majid. Allahumma barik 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad kama barakta 'ala Ibrahim wa 'ala ali Ibrahim innaka hamid majid.

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah selawat kepada Muhammad dan keluarganya sebagaimana yang Engkau limpahkan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung. Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana yang Engkau berikan kepada Ibrahim dan keluara Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.”

Atau diperbolehkan juga untuk menyingkat bacaannya dengan sebagai berikut:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ

Allohumma solli 'alaa Muhammad.

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah selawat kepada Muhammad.”

  • Takbir ketiga, kemudian mendoakan jenazah

Hal yang dilakukan selanjutnya setelah takbir ketiga adalah membaca doa untuk jenazah. Adapun doa ini mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW, disesuaikan dengan jenis kelaminnya. Doa untuk jenazah laki-laki adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمهُ وعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ ، وَنَقِّهِ مِنَ الخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ. وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ ، وَ أَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَ أَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ ومِنْ عَذَابِ النَّارِ

Allahummagfir lahû warhamhû wa’fu ‘anhû. Wa naqqihi minal khathâyâ kamâ yunaqqast tsaubul abyadhu minad danas. Wa abdilhu dâran khairan min dârihî. Wa ahlan khairan min ahlihî wa zaujan khairan min zaujihî. Wa adkhilhul jannata wa a’idh humin ‘adhabil qabri wamin ‘adha bin naar.

Artinya: “Ya Allah, ampunilah ia, sayangilah ia, selamatkanlah ia, maafkanlah ia, bersihkanlah ia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau telah membersihkan pakaian putih dari kotoran. Ganti rumahnya (di dunia) dengan rumah yang lebih baik (di akhirat) serta gantilah keluarganya di dunia dengan keluarga yang lebih baik, dan istri di dunia dengan istri yang lebih baik. Masukkanlah dia ke dalam jannah (surga) dan lindungilah ia dari siksa kubur.”

  • Takbir keempat, lalu salam

Setelah takbir keempat, hendaknya jemaah salat diam sejenak sebelum kemudian mengucapkan salam satu kali ke arah kanan berdasarkan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Diperbolehkan juga untuk menambah salam yang kedua ke arah kiri.

Sunnah dan Larangan Nabi saat Ada Orang yang Meninggal

Sunnah Larangan Nabi saat Ada Orang Meninggal
Pexels/Ali Arapoğlu

Ketika menghadapi kematian orang terdekat, ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan dan juga dilarang, baik sebagai anggota keluarga yang ditinggalkan maupun sebagai orang di luar keluarga yang peduli dengan keluarga jenazah.

  • Disunnahkan mengirimkan makanan pada keluarga jenazah

Apabila memungkinkan dalam artian keluarga jenazah berada di tempat yang mungkin dijangkau, maka disunnahkan bagi saudara muslim untuk mengirimkan makanan pada keluarga jenazah.

Hal ini didasarkan kepada sabda Nabi Muhammad SAW saat meninggalnya Ja’far bin Abi Thalib: “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka sedang ditimpa sesuatu yang membuat mereka sibuk, atau perkara yang membuat mereka sibuk.” (HR. Abu Dawud)

  • Dimakruhkan bagi keluarga jenazah menyediakan makanan

Sementara itu bagi keluarga yang ditinggalkan, membuat atau menyediakan makanan untuk orang-orang yang datang melayat hukumnya adalah makruh.

Artinya, bagi mereka perbuatan tersebut tidak dilarang, namun apabila tidak dilakukannya pun ia tidak akan mendapatkan konsekuensi atau dosa darinya.

  • Disunnahkan untuk bertakziah ke keluarga yang ditinggalkan

Meski tidak dapat melakukan salat jenazah seperti biasa karena satu hal tertentu, orang yang salat gaib tetap disunnahkan untuk bertakziah atau mengunjungi keluarga yang ditinggalkan.

Panjatkan doa-doa untuk orang yang meninggal dan ungkapkan belasungkawa untuk keluarga dan orang-orang terdekat jenazah.

  • Diperbolehkan menangisi mayat dengan tanpa berlebih-lebihan

Baik sebagai keluarga maupun sesama muslim yang turut berduka atas kematian seseorang boleh menangisi kepergian jenazah asalkan tidak berlebih-lebihan.

Setiap muslim dilarang melakukan nadb (berteriak-teriak menyebutkan kebaikan jenazah) ataupun niyahah (menangis dan berteriak-teriak meratapi kenyataan). Diharamkan pula menampar-nampar pipi, menjambak-jambak rambut, maupun merobek-robek baju. Hal ini karena perbuatan semacam itu menunjukkan penolakan seseorang terhadap takdir Allah.

  • Keluarga yang ditinggalkan diberi kesempatan untuk berduka

Setiap keluarga jenazah berhak untuk diberi kesempatan atau waktu untuk berkabung. Mereka tak wajib untuk mencari nafkah sementara, tidak keluar rumah untuk berwisata, atau hal lainnya dalam tiga hari lamanya. Ini dilakukan sebagai ungkapan kesedihan mereka.

Sementara itu, untuk istri yang ditinggal mati oleh suaminya, maka ia wajib berduka selama empat bulan sepuluh hari jika dia tidak sedang hamil. Jika sang istri sedang hamil, maka dia berkabung atas kematian suami sampai ia melahirkan. Masa berkabung istri ini disebut juga masa iddah yang mana istri tidak boleh menikah lagi dengan laki-laki lain dalam kurun waktu tersebut.

Itulah tata cara salat gaib jenazah laki-laki yang wajib dipelajari oleh setiap muslim. Semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat, ya.

Baca juga:

The Latest