Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Menag Usul Revisi UU Perkawinan, Tambah Bab Pelestarian Rumah Tangga

ilustrasi cincin pernikahan
Freepik
Intinya sih...
  • Menteri Agama mengusulkan revisi UU Perkawinan untuk menambah bab pelestarian perkawinan
  • Menag menilai negara harus hadir dalam menjaga keutuhan rumah tangga dan perlunya mediasi sebagai langkah preventif
  • Angka perceraian di Indonesia cukup memprihatinkan, dengan 446.359 kasus perceraian pada tahun 2024
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, kabarnya mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi tersebut nantinya akan ditambahkan bab khusus tentang pelestarian perkawinan.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta. Kira-kira apa alasan dari usulan tersebut?

Kabar Menag usul revisi UU Perkawinan selengkapnya sudah Popmama.com siapkan dalam artikel kali ini.

1. Bagi Menag, negara harus hadir dalam menjaga keutuhan rumah tangga

Menteri Agama Nasaruddin Umar
Dok. Bimas Islam Kementerian Agama RI/Lutfi

Menurut Menag, tingginya angka perceraian yang terjadi di Indonesia sebenarnya telah menjadi sinyal atau tanda bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapatkan perhatian serius.

Oleh karena itu, Nasaruddin berpendapat bahwa negara tidak cukup hanya sebatas mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga dirasa perlu hadir dalam menjaga keutuhan rumah tangga warga negara.

"Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan," katanya, Selasa (22/4/2025).

2. Waktunya UU Perkawinan tegaskan pentingnya pelestarian perkawinan

ilustrasi patah hati
Freepik

Dia pun menilai kalau sekarang sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan tentang pentingnya pelestarian perkawinan. Hal itu dipandang sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.

Selain itu, dia juga menyoroti perlunya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan. Kabarnya, ada 11 strategi mediasi yang direkomendasikan Menag untuk dapat dilakukan BP4.

"Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga," ujar Nasaruddin.

11 strategi mediasi yang direkomendasikan tersebut, antara lain terdiri dari:

  1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah
  2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah
  3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh
  4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar
  5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua
  6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai
  7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah
  8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA
  9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh
  10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya
  11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak

3. Angka perceraian di Indonesia cukup memprihatinkan

ilustrasi cincin pernikahan
Freepik

Bila dilihat dari data, angka perceraian di Indonesia pada tahun 2024 saja cukup memprihatinkan. Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung mencatat ada sebanyak 446.359 kasus perceraian yang terjadi.

Kabarnya, jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya di mana pada 2023, angka perceraian di Indonesia mencapai 408.347 kasus.

Arahan dari Menag pun disambut baik oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad. Dia menegaskan, tantangan keluarga Indonesia saat ini sudah semakin kompleks, mulai dari tingginya angka perceraian hingga rendahnya literasi perkawinan.

"Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama," katanya.

Abu pun menyatakan kesiapan pihak Ditjen Bimas Islam untuk mendukung pengembangan kelembagaan program strategis BP4.

Bagaimana menurut kamu? Apakah setuju dengan Menag usul revisi UU Perkawinan dengan menambahkan bab pelestarian rumah tangga?

Share
Topics
Editorial Team
Dimas Prasetyo
EditorDimas Prasetyo
Follow Us

Latest in Life

See More

5 Tips Olahraga Seimbang untuk Raih Manfaat yang Optimal

14 Des 2025, 14:03 WIBLife