Curhatan Istri yang Dibunuh Suami di Bekasi, Sempat Dikurung di Rumah

Korban sempat diancam dibunuh oleh suaminya

12 September 2023

Curhatan Istri Dibunuh Suami Bekasi, Sempat Dikurung Rumah
Freepik

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan N (25) terhadap istrinya, MSD alias Mega Suryani Dewi (24) sempat menggegerkan publik. Pelaku secara sadis membunuh istrinya dengan menyayat bagian leher di kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).

Kasus pembunuhan itu diketahui karena didasari dengan motif ekonomi. Pelaku bahkan memandikan jasad korban untuk menutup jejak darah di rumahnya.

Rupanya, cekcok antara korban dan pelaku bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, korban juga sempat mengunggah curhatan rumah tangganya di media sosial.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com akan merangkum isi curhatan istri sebelum dibunuh oleh suaminya secara lebih detail.

1. Kerap mengunggah isi curhatan di media sosial

1. Kerap mengunggah isi curhatan media sosial
Freepik/jcomp

Terkuaknya kasus pembunuhan istri oleh suaminya kini menjadi sorotan publik. Pelaku tega menghabisi nyawa sang istri yang telah dinikahinya selama lebih dari tiga tahun.

Pernikahan mereka dikaruniai dua orang anak yang berusia 3,5 tahun dan 1,5 tahun. Bahkan, diketahui ia tengah hamil lima bulan saat dibunuh.

Perjalanan rumah tangga Mega Suryani Dewi dengan suaminya bagaikan roller coaster. Ia juga kerap mengunggah isi curhatannya di media sosial.

Editors' Pick

2. Menulis sebuah status sebagai penyemangat diri

2. Menulis sebuah status sebagai penyemangat diri
Pexels/mikoto.raw

Tak jarang Mega membagikan foto keluarga kecilnya bersama suami dan anak-anaknya. Meski begitu, ia menyebut akan berupaya sekuat tenaga untuk melewati segala kepahitan rumah tangganya.

Berikut status yang ia tulis di akun Facebook miliknya @megasuryanidewi pada 2021 lalu.

Bersyukur,
Untuk sabarku yang tiada batasnya,
Untuk hatiku yang tabah memaafkan,
Untuk jiwaku yang memilih berdamai dengan segala2nya,
Untuk ragaku yang tiada lelah berjuang,
Untuk doaku yang satu persatu Tuhan Jabah,
Untuk airmataku yang terbayar tunai dengan segala kabar baik,
Untuk segala pahit dan getir takdir yang kulewati dengan senyuman "everything will be okay",
Untuk keikhlasan yang selalu ku tanam dan kusiram dengan doa2 yang baik,
Untuk segala kemenangan diatas egoku yang ku juarai dengan tawa bahagia mereka yang tercinta,
Untuk segala apapun yang ku punya saat ini,
Alhamdulillah Ya Allah
Terimakasih telah membuatku dewasa dengan segala skenario kehidupan yang begitu banyak plotwist-nya, aku hanya ingin berbahagia lebih lama lagi dan menikmati setiap detiknya, terima kasih atas nikmat yang berlimpah-limpah

3. Ungkap pernah diancam dibunuh suaminya

3. Ungkap pernah diancam dibunuh suaminya
Freepik/wirestock

Sejumlah informasi beredar jika korban dan pelaku sempat terlibat cekcok sebelum pembunuhan tersebut terjadi. Korban mengungkap dikurung suaminya di dalam kamar kontrakannya.

Informasi itu diketahui dari korban yang mengunggah video For Your Page (FYP) di TikTok. Sambil menangis, korban diduga mendapat acaman pembunuhan dari suaminya.

Ia khawatir akan meninggalkan kedua anaknya yang masih kecil. Terlebih sang korban mengaku tengah hamil lima bulan saat kejadian tersebut berlangsung. 

Setelah mengunggah video tersebut, tak ada lagi video yang dibagikan Mega hingga tersiar jika ia tewas di tangan suaminya.

4. Mega sempat laporkan KDRT yang dilakukan suaminya

4. Mega sempat laporkan KDRT dilakukan suaminya
Freepik/Racool_studio

Kejadian KDRT yang menimpa Mega ternyata tak hanya sekali ini terjadi. Sebelumnya, Mega diketahui pernah melaporkan suaminya ke polisi dengan kasus KDRT.

Namun, laporan tersebut tak diproses lebih lanjut. Hingga akhirnya, Mega memaafkan suaminya dan kembali tinggal bersama.

5. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara

5. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara
Pixabay/4711018

Atas perbuatan sadisnya terhadap sang istri, pelaku dikenakan pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Jo Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal tersebut menyatakan pelaku akan terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

Nah, itu tadi sejumlah isi curhatan istrinya sebelum dibunuh oleh suaminya sendiri dengan tragis. Kita doakan saja semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan keikhlasan, ya.

Baca juga:

The Latest