Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional mulai 2 Januari 2026. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah peraturan mengenai hubungan seks di luar pernikahan, yang kini memiliki konsekuensi pidana.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut tidak bersifat otomatis karena diatur melalui mekanisme delik aduan, sehingga tetap mempertimbangkan aspek privasi dan perlindungan hak individu.
Nah, dalam artikel ini Popmama.com telah merangkum tentang hubungan seks di luar pernikahan dapat dipenjara.
Yuk, disimak beberapa faktanya!
