- Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah
- Surat persetujuan mempelai
- Surat izin orangtua
- Mengisi data Calon Pengantin
- Fotokopi KTP/Resi, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir
- Fotokopi KTP/Resi dan dan kartu keluarga wali nikah serta fotocopy KTP/Resi 2 orang saksi nikah (Syarat Saksi: laki-laki, muslim dan cukup umur/baligh)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
- Fotokopi kutipan Akta Nikah orangtua bagi calon pengantin perempuan
- Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp10.000 per-surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
- Pas foto dengan Background Biru, masing-masing berukuran 4x6= 1 lembar 3x4 = 4 lembar dan 2x3 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab
- Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun
- Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau janda
- Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi pernikahan yang dilaksanakan di kecamatan lain
Pendaftaran dan Syarat Nikah di Bali

Menikah merupakan ibadah yang dilakukan oleh segala agama. Menikah menjadi keputusan dan komitmen antar pasangan untuk terus melangkah bersama lebih jauh. Salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika menikah ialah syarat dan pendafatarannya.
Beberapa syarat perlu diperhatikan saat melakukan pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, misalnya di Bali. Bali menjadi salah satu tempat yang sering dipilih untuk menikah.
Apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftarnya? Marilah simak rangkuman dari Popmama.com terkait pendaftaran dan syarat nikah di Bali untuk pasangan yang merencanakan ingin menikah.
Yuk, diperhatikan beberapa informasi jika kamu ingin menikah di Bali!
Persyaratan Nikah di Bali yang Harus Terpenuhi

Beberapa persyaratan untuk menikah di Bali ini harus terpenuhi dengan baik. Tujuannya agar proses pernikahan berjalan dengan lancar. Berikut beberapa persyaratannya, antara lain:
Persyaratan Khusus atau Tambahan yang Perlu Diperhatikan

Calon pengantin perlu mengetahui bahwa ada beberapa persyaratan dan harus terpenuhi dengan baik. Berikut syarat khususnya, antara lain:
- Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama
- Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA dan melampirkan data kedua orangtua warga negara asing sesuai dengan data pada akta nikah
- Seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan
- Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi
- Fotokopi paspor dan visa bagi WNA
- Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI
- Surat izin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
- Melampirkan fotokopi sertifikat suscatin/kursus calon pengantin
- Surat Taukil Wali bagi calon pengantin wanita yang walinya tidak bisa hadir akad nikah
- Surat keterangan mepamit dan piagam atau sertifikat pengislaman bagi calon pengantin mualaf
Prosedur Pendaftaran Dengan Cara Online

Dengan memanfaatkan kemudahan yang sudah ada, saat ini pendaftaran untuk menikah sudah bisa dengan cara online. Berikut prosedur yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Mengisi formulir pendaftaran pernikahan dan melampirkan persyaratannya
- Melakukan pendaftaran pernikahan via online dengan cara:
a. Akses https://simkah4.kemenag.go.id/
b. Pilih menu daftar, kemudian isi email kamu, nama, NIK, dan password. Kemudian Sistem akan otomatis mengirim OTP ke emailnya Calon Pengantin
c. Pilih akan nikah di mana:
- Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
- Tanggal dan Jam
d. Masukan data calon suami dan calon istri serta orangtua
e. Checklist dokumen
f. Cetak bukti pendaftaran, kemudian segera serahkan ke KUA Kec. Denpasar Barat dengan membawa berkas Persyaratan Nikah untuk divalidasi
g. Penyerahan Berkas Persyaratan Nikah Minimal 15 hari sebelum Akad Nikah
- KUA Melakukan Verifikasi berkas persyaratan pendaftaran nikah Dan selanjutnya akan dijadwal untuk pemeriksaan nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah
- Pemeriksaan Pernikahan terhadap calon suami, Calon istri dan wali nikah oleh Penghulu KUA
- Mengikuti Bimbingan Calon Pengantin
- Pelaksanaan Pengawasan pernikahan oleh Penghulu dan Pencatatan pernikahan oleh Kepala KUA selaku PPN KUA Kecamatan Denpasar Barat
- Biaya Nikah:
a. Biaya nikah Rp0,- Jika Pernikahan dilaksanakan di KUA pada jam kerja
b. Membayar Rp600.000 bagi pelaksanaan nikah di luar KUA, dan disetorkan langsung ke Kas Negara melalui kantor pos atau bank
Nah, kira-kira seperti itulah rangkuman terkait pendaftaran dan syarat nikah di Bali ketika kamu sedang mempersiapkan pernikahan, khususnya di Bali. Semoga informasi terkait syarat nikah di Bali ini bisa bermanfaat, ya.



















