Harta Gana-Gini Jadi Masalah, Nindy Ayunda Tak Ingin Kasusnya Berlarut

Nindy menyebut permasalahan harta gana-gini biarlah diurus terlebih dahulu secara baik-baik

18 Februari 2021

Harta Gana-Gini Jadi Masalah, Nindy Ayunda Tak Ingin Kasus Berlarut
Instagram.com/nindyparasadyharsono

Kasus perceraian Nindy Ayunda banyak mendapat sorotan publik. Setelah sebelumnya mencuat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya hingga kasus perselingkuhan. Kini muncul masalah baru yaitu perebutan harta selama pernikahan atau gana-gini.

Salah satu yang panas saat ini adalah Nindy mengaku jika pihak keluarga suaminya, Askara Parasady menyuruh orang untuk mengambil surat-surat beharga dalam brangkasnya. 

"Saya punya hak 100 persen terhadap apapun urusan harta-harta. Saya dulu mikirin saja enggak (harta ini). Katanya Aska (suami) memberikan surat kuasa. Harusnya surat kuasa itu diperlihatkan dulu kepada saya, baru buka brangkas. Inikan saya nggak ada buka-buka (brangkas)," jelas Nindy yang dikutip dari Youtube MOP Channel.

Nindy mengaku ingin urusan perceraian ini baik-baik. Ia mengaku mengurus perceraian dan urusan anak saja sudah tidak mudah. Nindy menyebut jika urusan harta biarkan saja untuk 'diurus' terlebih dahulu

"Urusan harta biarkan diurus terlebih dahulu (secara baik-baik)," jelas Nindy.

Dikutip dari Jurnal Hukum Legal Opinion menyebut suatu ikatan perkawinan adalah perikatan perdata sekaligus perikatan adat dan perikatan kekerabatan dan ketetanggaan. Sehingga di dalamnya terjalin hubungan keperdataan seperti hak dan kewajiban suami istri, harta bersama, kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua juga menyangkut hubungan-hubungan adat istiadat kewarisan, kekeluargaan, kekerabatan dan ketetanggaan serta menyangkut upacara-upacara adat dan keagamaan. 

Namun, jika dua orang yang terikat dalam pernikahan dan memutuskan berpisah maka ada pemisahan dan pembagian soal harta gana-gini atau harta perkawinan. Masing-masing pihak mendapatkan haknya dalam pembagian harta gana-gini ini.

Berikut Popmama.com rangkum informasi lengkapnya.

1. Macam-macam pembagian harta perkawinan

1. Macam-macam pembagian harta perkawinan
Pexels/Jonathan Borba

Menurut Pasal 53 UU Perkawinan, membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam yaitu:

  • Harta bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melaukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
  • Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah selama dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri.
  • Harta bersama atau gana-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan. Merupakan harta benda yang dihasilkan oleh suami istri selama masa perkawinan mereka yang sah dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ketika suami istri memutuskan untuk bercerai, harta yang semula milik bersama harus dibagi menjadi dua. Hal pertama yang harus dilakukan dalam pembagian harta gana-gini adalah memisahkan antara harta bawaan (atau harta asal) dan harta bersama (atau gana-gini).

Dikutip dari laman daya.id, cara membedakan harta bawaan dan harta bersama dengan membandingkan tanggal yang ada pada sertifikat atau nota pembelian dengan tanggal perkawinan. Jika diperoleh pada masa perkawinan, maka termasuk dalam kategori harta bersama.

2. Pentingnya perjanjian pranikah terhadap harta gana-gini

2. Penting perjanjian pranikah terhadap harta gana-gini
Pexels/Pixabay

Sebutan harta gana-gini atau harta bersama hanya ada jika dua orang yang terikat dalam perkawinan tidak memiliki perjanjian pranikah. 

Sebab, jika pasangan sepakat membuat perjanjian perkawinan atau pranikah, istilah harta bersama ini tidak ada. Saat perceraian terjadi, suami istri secara otomatis mendapatkan hak mereka sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pranikah yang sudah dibuat.

Perjanjian perkawinan sendiri tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974: Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut (ayat 1).

Melansir dari website daya.id, beberapa hal yang disepakati dalam perjanjian perkawinan atau pranikah umumnya berisi :

  • Harta bawaan atau warisan
  • Utang-piutang yang dibawa suami maupun istri sebelum perkawinan
  • Pemisahan harta yang masing-masing peroleh pada masa perkawinan sehingga suami-istri memiliki kewenangan penuh atas harta pribadi mereka
  • Ketentuan lain yang tujuannya melindungi aset maupun kelanjutan bisnis (jika ada) kedua belah pihak
  • Hal-hal lain yang dianggap penting dalam rumah tangga

Selain pembagian harta, perjanjian pranikah juga mengatur beberapa hal lain seperti perlindungan kepada istri atau suami terhadap kemungkinan kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan sebagainya.

3. Perjanjian kawin setelah menikah, apakah sah di mata hukum?

3. Perjanjian kawin setelah menikah, apakah sah mata hukum
Freepik/User6724086

Beruntung jika pasangan sudah ingin menetapkan pemisahan dan pembagian harta melalui perjanjian pranikah. Namun, jika sudah terlanjur menikah dan ingin membuat perjanjian perkawinan apakah masih sah di mata hukum?

Dikutip dari Hukum Online, perjanjian pernikahan kini boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015:

  1. Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
  3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
  4. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

Perlu diingat jika perjanjian perkawinan harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.

Itulah tadi informasi mengenai harta gana-gini suami istri yang bercerai. Semoga informasi ini menjadi pengetahuan baru yang bermanfaat dan bisa membantu ya, Ma. 

Baca juga:

The Latest