Bolehkah Suami Istri Melakukan Phone Sex dalam Agama Islam?

Jangan sampai ketika melakukan phone sex diketahui atau didengar orang lain ya, Ma!

26 Desember 2021

Bolehkah Suami Istri Melakukan Phone Sex dalam Agama Islam
Unsplash/pawel szvmanski

Terkadang ketika sudah berkarier, kita dituntut untuk melakukan pekerjaan di luar kendali kita, misalnya bekerja di luar kota sesuai arahan atasan.

Tentu, hal ini jadi salah satu pilihan yang bisa dijalani seorang suami sebagai kepala rumah tangga. Ketika ditempatkan jauh dari istri dan keluarga, tentu rasa kangen akan dirasakan.

Apalagi jika Mama dan Papa sering bersama, pasti akan saling merindukan satu sama lain. Lantas, bagaimana menyalurkan hasrat seksual sebagai pasangan suami istri ketika sedang saling berjauhan? Apakah dengan phone sex boleh dilakukan dalam ajaran agama Islam?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kali ini Popmama.com sudah merangkum informasinya secara lebih detail. 

Hukum Phone Sex Sesuai Fatwa Islam

Hukum Phone Sex Sesuai Fatwa Islam
Unsplash/Igor Starkov

Phone Sex adalah salah satu aktivitas seksual yang bisa dilakukan jarak jauh melalui kecanggihan teknologi, bahkan pembahasannya pun seputar seks. Kegiatan ini dimanfaatkan oleh sebagian pasangan untuk melepas hasrat seksual mereka, bahkan dapat menciptakan keintiman bersama walau terpisah oleh jarak.

Penerapan phone sex pun bisa dibantu oleh alat bantu seks atau berusaha masturbasi sendiri, sehingga bisa lebih menciptakan kepuasan seksual sesi telepon. Perlu diketahui bahwa ternyata phone sexini dibicarakan juga dalam fatwa Islam, lho.

Dikutip dari Konsultasi Syariah, menurut keterangan Imam Ibnu Utsaimin RA, ketika suami istri saling berbicara atau sampai keduanya orgasme hukumnya tidak terlarang. Asalkan yang ia bayangkan memang suami atau istrinya sendiri, bukan orang lain.

Phone Sex Hanya Boleh Dilakukan oleh Suami Istri

Phone Sex Ha Boleh Dilakukan oleh Suami Istri
Pinterest.com

Ketika sedang phone sex, walaupun dibolehkan, namun ada beberapa hal yang mesti diperhatikan ketika melakukannya.

Phone sexhanya boleh dilakukan oleh suami istri saja. Ketika melakukannya kepada orang lain, statusnya termasuk zina.

Bahkan, ketika masih calon suami atau istri, ketika melakukan phone sex dapat dikategorikan sebagai zina. Hal tersebut sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim.

“Mata zinanya melihat, telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berbicara, tangan zinanya memegang, kaki zinanya melangkah, dan hati zinanya gairah dan bayangan pikiran kotor. Sementara kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakan terjadinya zina sesungguhnya.”

Saat Melakukan Phone Sex Jangan Sampai Orang Lain Dengar

Saat Melakukan Phone Sex Jangan Sampai Orang Lain Dengar
Theeducatoronline.com

Nah, penting diketahui juga ketika melakukan phone sexada adab yang mesti dilakukan. Salah satunya, jangan sampai orang lain termasuk anak atau keluarga mendengarnya.

Hal tersebut sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW bahwa momen bercinta itu tidak boleh disebarkan atau diketahui orang lain.

“Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya.”

Bahkan, Rasulullah mengumpamakan suami yang bercinta dengan istrinya dan sebaliknya, namun diceritakan momen ranjangnya kepada orang lain, maka layaknya setan laki-laki dan perempuan bertemu untuk melakukan seks, dan setan lainnya ikut melihat aktivitas tersebut.

Nah, jangan sampai phone sexini diceritakan atau diketahui orang lain. Biarkan urusan ranjang menjadi konsumsi pribadi saja sebagai suami istri saja, ya.

Baca juga:

The Latest