Cara Mengurus Akta Pernikahan Bagi Pasangan Non Muslim
Tidak terlalu sulit, asal lengkapi berkas di bawah ini ya!
30 November 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap orang yang ingin menikah di Indonesia berhak mengurus akta nikah, karena dengan cara itu pernikahan legal dan dokumen sah pernikahan.
Di Indonesia sendiri, pernikahan tidak cukup hanya dicatat sah menurut agama saja, melainkan mesti sah juga di mata hukum.
Nah, bagi Mama yang non muslim dan sedang merencanakan pernikahan, jangan sampai lupa mengurus akta nikah ya.
Berikut beberapa cara serta syarat mengurus akta pernikahan, Popmama.com sudah merangkumnya dari berbagai sumber.
Editors' Pick
Seberapa Penting Akta Pernikahan?
Bagi pasangan yang hendak mengadakan pernikahan, maka sebetulnya perlu untuk mengurus dokumen penting seperti akta nikah.
Mengapa dikategorikan penting? Hal ini dikarenakan dengan adanya akta nikah, maka pasangan suami istri dinyatakan sah oleh agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Isi dari akta pernikahan seperti legalisasi oleh pejabat umum serta dicatat oleh negara. Akta pernikahan juga memberikan kepastian bahwa Mama dan Papa benar-benar melangsungkan pernikahan yang sah.
Pasangan suami istri mesti memiliki dokumen penting ini, lantaran bisa mempermudah dalam urusan hak asuh anak. Kesejahteraan serta hak-hak lainnya pun bisa didapat.
Syarat Mengurus Akta Pernikahan
Seperti dikutip dari dukcapil.slemankab.go.id, akta pernikahan bagi non muslim mesti memenuhi beberapa persyaratan. Berikut syarat untuk mengurus akta pernikahan yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
- Formulir Pencatatan Perkawinan
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri (dilegalisir)
- Fotokopi KK dan KTP-el suami dan istri
- Pas foto berdampingan suami dan istri 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi, untuk orang asing, ditambah :
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)
- Surat Keterangan/izin dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi suami atau istri
- Bagi perkawinan antar orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan
Dengan persyaratan yang sudah dipenuhi, maka agar akta pernikahan bisa dengan cepat diproses.