Popmama.com/Putri Syifa N/AI
Kasus yang dilakukan Nasrun DJ juga kembali menyoroti pentingnya pendampingan psikologis bagi narapidana yang baru bebas dari penjara, terutama pelaku kasus kekerasan berat.
Dalam kajian kriminologi dan psikologi forensik, residivis seharusnya tidak hanya dilepas begitu saja setelah menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan pemantauan dan pendampingan agar dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial.
Tak hanya mantan narapidana, keluarga yang menerima anggota keluarganya kembali ke rumah juga dinilai perlu mendapatkan pembekalan mengenai cara menghadapi perubahan perilaku, pengelolaan emosi, hingga pola komunikasi yang sehat.
Tanpa pendampingan yang tepat, risiko terjadinya tindak kejahatan berulang bisa meningkat, bahkan korbannya dapat berasal dari lingkungan terdekat atau keluarga sendiri.
Itulah tadi fakta suami mutilasi istri di Tanjungpinang yang juga pernah bunuh selingkuhannya di masa lalu. Semoga pihak pemangku kebijakan bisa adil dalam memandang kasus ini dan pelaku dihukum setimpal.