Jadi Diskusi di Medsos: RUU KIA Perlu Waspada dan Hati-Hati, Kenapa?
RUU KIA perlu dibaca secara kritis dan hati-hati, apa alasannya?
23 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) kini masih dibahas. Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), turut mendukung gagasan tersebut.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni mengatakan, ini dapat memperkuat komitmen bersama lintas sektor dalam upaya perempuan dan perlindungan anak, khususnya untuk kesejahteraan ibu dan pemenuhan hak anak.
“Diharapkan dengan adanya RUU KIA ini, perempuan diberikan kesempatan untuk mengasuh anak dan juga bekerja dapat terus meningkatkan TPAK perempuan di Indonesida dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki,” ungkapnya yang dilansir dari IDNTimes, Rabu (22/6/2022).
Meski RUU KIA ini masih dibahas, bahkan banyak diskusi mengenai ini di media sosial, turut waspada dan hati-hati. Apa alasannya?
Berikut ungkapan dari pemilik akun Evi Mariani yang Popmama.com rangkum di bawah ini.
1. Plus dan minus bagi ibu yang cuti melahirkan
Dalam cuitan @evimsofian lewat laman Twitter, sepintas RUU ini tidak ada masalah. Tapi jika dilihat secara kritis, RUU ini memberi fasilitas lebih kepada Ibu sekaligus memberi beban kewajiban pada Ibu, serta memberi kewenangan pengawasan pada masyarakat untuk penyampaian laporan.
“Pasal 10, kewajiban Ibu. Disclaimer: Saya seorang ibu, saya memberi ASI ekslusif 6 bulan, memberi ASI hingga 2 tahun. 9 kewajiban ini memang hal-hal yang lazim diharapkan dari ibu. Tapi ketika dia menjadi WAJIB dan teraktub di UU, maka terbuka kemungkinan pemerintah dan masyarakat bisa menghakimi ibu,” ungkap Co-founder, Executive Director di Project multatuli ini.
Editors' Pick
2. Tidak semua ibu bisa memberi ASI, mengapa?
Evi Mariani mengatakan, secara khusus RUU ini memang wajib memberi ASI kepada anak yang baru lahir. Walau ini yang terbaik, tapi tidak semua Ibu bisa memberi ASI, dan tidak semua karena alasan medis.
“Banyak ibu yang harus segera cari uang dan kerja di luar rumah. Apakah kondisi ini bisa dikatakan ‘ibu terpisah dari Anak?’ Di bagian penjelasan tidak ada,” terangnya.
“Ayat 1a, 1b, 1c, jika dilihat secara kritis, membebani perempuan yang hamil tapi tidak diinginkan. Definisi ibu di RUU: Perempuan mengandung. Jadi perempuan hamil, apapun kondisinya, harus menjaga janin. Sepintas wajar, tapi tidak semua perempuan mengandung ceritanya indah. Ada yang diperkosa,” ujar Evi Mariani.