RUU KIA: Cuti Melahirkan 6 Bulan Demi Dukung Golden Age Anak

Sudah masuk agenda sidang Paripurna DPR

14 Juni 2022

RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Demi Dukung Golden Age Anak
Freepik/jcomp

Wacana cuti melahirkan jadi 6 bulan sudah menjadi RUU dan kini mendapat titik terang karena akan dibahas lebih lanjut. Setelahnya, akan dibahas menjadi undang-undang. 

Di Indonesia, cuti melahirkan bagi para perempuan adalah selama 3 bulan. Banyak ibu yang merasa waktu tersebut terlalu singkat sehingga dibuatlah rencana baru yaitu menjadi 6 bulan. 

Bagaimanapun, cuti melahirkan ini sudah diaplikasikan di banyak negara lain dan Indonesia hanya perlu mengikuti jejaknya saja. 

Namun, perlu perancangan yang matang mengenai hal ini. Popmama.com akan menjabarkan detail Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang berisi rencana perpanjangan cuti melahirkan hingga 6 bulan, khusus untuk Mama. 

1. Akan dibawa ke dalam sidang Paripurna DPR

1. Akan dibawa ke dalam sidang Paripurna DPR
dpr.go.id

DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut. Kesepakatan ini telah diambil dalam Rapat Badan Legislasi DPR di hari Kamis (9/6) minggu lalu. 

Dengan demikian, keputusan ini akan dibawa ke dalam sidang Paripurna DPR. Nantinya, DPR akan membahas RUU itu bersama pemerintah. 

Jika semua disetujui, maka akan segera dijadikan undang-undang yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan.

Editors' Pick

2. Diharapkan bisa mendukung masa depan generasi selanjutnya

2. Diharapkan bisa mendukung masa depan generasi selanjutnya
Pexels/Emma Bauso

Setelah sekian lama dikaji, akhirnya RUU ini ada kejelasan. Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, hal ini termasuk yang prioritas karena bisa mendukung masa depan anak-anak. 

Dikatakan Puan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Proglegnas) Prioritas 2022.

Harapannya, RUU ini bisa segera rampung agar bisa menyongsong generasi emas Indonesia, demikian ujarnya. 

3. Selama cuti, tidak boleh di-PHK

3. Selama cuti, tidak boleh di-PHK
Freepik/freepik

Dalam RUU cuti melahirkan 6 bulan ini diatur juga mengenai perpanjangan cuti ibu hamil dan peraturan lainnya. 

Menurut Puan, dalam RUU KIA diatur cuti melahirkan yaitu paling sedikit 6 bulan. Selain itu, ibu yang sedang cuti juga tidak diperbolehkan untuk diberhentikan dari pekerjaan. 

Selama cuti, perempuan juga harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan. 

Sebelumnya, masa cuti melahirkan diatur pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasinya adalah 3 bulan saja. 

4. Semua demi mendukung golden age anak

4. Semua demi mendukung golden age anak
Freepik.com/freepic.diller

Puan melanjutkan, RUU ini dibuat untuk menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas. Masa tersebut yang sering disebut sebagai golden age, merupakan pertumbuhan periode krusial tumbuh kembang anak yaitu di 1.000 hari pertama kehidupan. 

Oleh karena itu ,RUU ini menekankan pentingnya mengadakan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. 

Hal ini, menurut Puan, harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak. 

Semoga undang-undang mengenai cuti melahirkan 6 bulan ini segera rampung, ya, Ma!

Baca juga:

The Latest