Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Hakim Alihkan Penahanan Ibu Menyusui di Karawang.jpg
Freepik.com/freepik

Intinya sih...

  • Proses permohonan dan pertimbangan hakim

  • Dampak penahanan pada ibu menyusui dan bayinya

  • Sistem peradilan yang lebih ramah Ibu dan anak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kasus seorang ibu muda yang tengah menyusui anaknya, namun menghadapi proses hukum dan ditahan, kembali menyita perhatian publik. 

Pengadilan Negeri Karawang (PN Karawang) membuat keputusan terbaru mengubah status penahanan menjadi tahanan rumah bagi Neni Nuraeni, terdakwa kasus fidusia yang sedang mengasuh bayi.

Langkah ini tak hanya penting untuk kesejahteraan ibu dan anaknya, tetapi juga mencerminkan bagaimana sistem peradilan bisa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam memproses perkara. 

Berikut ini Popmama.com bagikan berita selengkapnya mengenai hakim alihkan penahanan Ibu menyusui di Karawang. 

1. Proses permohonan dan pertimbangan hakim

Freepik.com/rawpixel.com

Permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh Neni melalui kuasa hukumnya pada 23 Oktober 2025. Ia meminta agar penahanan di rutan dialihkan menjadi tahanan rumah karena ia masih mengasuh anak bayi yang memerlukan ASI eksklusif.

Pada sidang kedua di PN Karawang, majelis hakim kemudian mempertimbangkan faktor–faktor seperti usia bayi, kondisi menyusui Ibu, dan norma kemanusiaan. 

Hasilnya, pada 30 Oktober 2025, pengalihan penahanan dikabulkan dan Neni resmi menjadi tahanan rumah.

Keputusan ini dianggap sebagai contoh penerapan hukum yang tidak hanya “keras” tetapi juga punya sisi manusiawi.

2. Dampak penahanan pada ibu menyusui dan bayinya

Freepik.com/pvproductions

Sebelum pengalihan penahanan dikabulkan, Neni sempat menjalani masa tahanan di rutan mulai 22 Oktober 2025. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, karena bayinya yang berusia 11 bulan mengalami sakit kibat tidak menerima ASI secara optimal saat ia ditahan. 

Bagi seorang Ibu menyusui, keberadaan fisik di rumah bukan hanya soal kenyamanan tetapi soal akses langsung memberikan ASI, kontak bayi dan ibu, serta dukungan emosional yang tak bisa tergantikan. 

Dalam konteks ini, pengalihan penahanan memiliki dampak penting terhadap perkembangan anak dan tentu saja kesehatan Ibu. 

3. Sistem peradilan yang lebih ramah Ibu dan anak

Freepik.com/freepik

Keputusan majelis hakim ini memperlihatkan bahwa sistem hukum dapat menimbang aspek gender dan keluarga ketika memutuskan perkara. 

Pihak kuasa hukum terdakwa menyebut keputusan ini sangat tepat karena tidak menghilangkan proses hukum namun juga menjaga nilai kemanusiaan.

Namun di sisi lain, kasus ini juga memunculkan kritik bahwa penahanan terhadap Ibu menyusui seharusnya dipertimbangkan lebih awal agar anak tidak terlantar dan proses hukum tetap berjalan adil. 

Banyak kalangan menyatakan bahwa, perlakuan terhadap Ibu menyusui dalam sistem penahanan perlu direformasi agar lebih sensitif terutama terhadap isu sosial dan keluarga.

Kisah Neni Nuraeni mengingatkan kita bahwa dalam menegakkan hukum, aspek manusiawi seperti kondisi Ibu dan anak tidak bisa diabaikan. 

Pengalihan penahanan dari rutan ke rumah bukanlah pengecualian tanpa konsekuensi. Ini adalah langkah yang tepat untuk memberikan kesempatan agar Ibu tetap mendampingi anaknya saat masa penting tumbuh ­kembang.

Editorial Team