Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
IMD saat Bersalin: Dulu Wajib Kini Tidak
Freepik

  • IMD saat bersalin kini tidak lagi wajib dijalankan di setiap persalinan.

  • IMD memiliki banyak manfaat, baik untuk ibu dan anak, sangat krusial untuk keberlangsungan menyusui.

  • IMD sering dilakukan di setiap persalinan, kecuali persalinan dengan kondisi medis tertentu.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Mungkin banyak Mama yang tidak sadar mengenai aturan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) saat bersalin. Faktanya, kini sudah tidak lagi wajib dijalankan di setiap persalinan. 

IMD memiliki banyak manfaat, baik untuk ibu dan juga anak. Yang pasti, ini sangat krusial untuk keberlangsungan menyusui. 

Selama ini, IMD sering dilakukan di setiap persalinan, terkecuali persalinan dengan kondisi medis tertentu. Namun sayangnya, kini IMD bukan kegiatan yang wajib dilakukan di setiap persalinan. 

Wah, seperti apa aturannya? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama. 

1. Penurunan jumlah bayi yang mendapat ASI di satu jam pertama kehidup

Freepik

Dalam laporan yang dibuat WHO di tahun 2023, disebutkan kalau Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam pemberian ASI pada jam pertama kehidupan bayi. 

Menurut data, hanya 48,6% bayi yang disusui dalam satu jam pertama setelah kelahiran pada tahun 2021. Angka ini turun dari 58,2% pada 2018. 

2. Efek samping tidak melakukan IMD

Freepik

Menurut Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), penundaan pemberian ASI pada bayi baru lahir memiliki dampak negatif terhadap kelangsungan hidup bayi. Selain itu, bisa meningkatkan risiko infeksi dan penyakit bagi bayi. 

IMD yang ditunda bisa mengurangi ikatan atau bonding antara ibu dan bayi. Selain itu, ASI pun tertunda keluar karena tidak mendapat rangsangan secara alamiah. 

Efeknya? Bayi pun lebih sulit melakukan pelekatan di sesi menyusui selanjutnya. Pada akhirnya, penundaan IMD bisa mengurangi manfaat kekebalan yang didapat bayi dari ASI. 

3. Aturan tentang IMD sebelumnya

Freepik

Sebelum UU yang saat ini disetujui, IMD adalah salah satu kegiatan yang wajib dilakukan pada setiap persalinan. 

Hal ini tertuang dalam Pasal 9 dan 10 PP No. 33 Tahun 2012. Disebutkan kalau tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusu dini terhadap bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama 1 jam. 

Dalam Pasal 9 juga disebutkan caranya, yaitu dilakukan dengan cara meletakkan bayi secara tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit bayi melekat pada kulit ibu. 

4. Peraturan tentang IMD saat ini

Freepik

Di Pasal 26 PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan menyebutkan: 

Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapat dukungan untuk melakukan inisiasi menyusu dini dan memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya. 
Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan wajib menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis. 

Penempatan dalam satu ruangan atau rawat gabung dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat pemberian ASI eksklusif kepada bayi. 

Dari butir-butir pasal tersebut bisa dilihat kalau sekarang nakes dan penyelenggara fasilitas kesehatan tidak lagi diwajibkan untuk melakukan IMD. Namun, setiap ibu berhak untuk meminta dan mendapatkan sesi IMD. 

Jadi, pastikan untuk meminta IMD saat melahirkan. Karena jika tidak diminta, maka pihak penyelenggara penyedia fasilitas kesehatan dan nakes boleh untuk tidak menawarkannya. 

Mama juga boleh meminta bantuan nakes untuk mengetahui seperti apa cara IMD yang benar dan tepat. Semoga membantu, ya!


Editorial Team