Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
freepik/senivpetro
freepik/senivpetro

Intinya sih...

  • Pandangan Islam terkait hukum menyusui bayi orang lain

  • Islam memperbolehkan menyusui bayi bukan anak kandung, dengan aturan tertentu. Jika disusui lebih dari lima kali, bayi menjadi mahram bagi ibu susu dan keluarga.

  • Pentingnya izin suami terkait menyusui bayi orang lain

  • Izin suami merupakan syarat mutlak dalam Islam. Keputusan ini menyangkut tanggung jawab serta keterikatan dalam keluarga untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

  • Tidak ada kaitannya dengan penggunaan susu yang disimpan dalam botol atau susu formula

  • Hubungan mahram hanya terbentuk jika bayi menyusu langsung dari ibu yang menyus

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Dalam Islam, menyusui bukan sekadar proses memberi asupan gizi kepada bayi, tetapi juga memiliki nilai spiritual dan hukum tersendiri.

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum menyusui bayi orang lain, terutama dalam kaitannya dengan hubungan mahram dan kewajiban seorang ibu.

Islam memberikan tuntunan jelas mengenai hal ini, baik dari sisi manfaatnya maupun konsekuensi hukumnya dalam kehidupan sosial dan keluarga.

Lantas, apakah hukum menyusui bayi orang lain dalam agama islam diperbolehkan? Untuk itu, berikut Popmama.com akan menjawabnya lebih detail. Simak dibawah ini ya!

1. Pandangan Islam terkait hukum menyusui bayi orang lain

freepik/senivpetro

Menurut Ustazah Ai Juddiyah Fahm, Islam memperbolehkan seorang ibu menyusui bayi yang bukan anak kandungnya, namun ada aturan tertentu yang harus dipatuhi.

Nabi Muhammad SAW sendiri pernah disusui oleh Siti Halimah setelah sebelumnya menerima ASI dari ibunya, Aminah, selama beberapa hari. Pada masa itu, praktik ini umum dilakukan di kalangan keluarga bangsawan.

"Namun, jika seorang ibu menyusui bayi lain lebih dari lima kali hingga kenyang, maka bayi tersebut menjadi anak susu. Status ini menjadikannya mahram bagi ibu susu dan seluruh keluarganya, sehingga tidak boleh menikah dengan saudara susu," kata Ustazah Ai pada program Mutiara Pagi.

Ia menekankan bahwa ketentuan ini diterapkan untuk menjaga kehormatan serta mempererat hubungan keluarga dalam Islam.

2. Pentingnya izin suami terkait menyusui bayi orang lain

freepik/senivpetro

Ustazah Ai juga menegaskan bahwa izin dari suami merupakan syarat mutlak bagi seorang ibu yang ingin menyusui bayi orang lain.

"Tanpa izin suami, menyusui bayi orang lain hukumnya haram, bahkan jika bayi tersebut adalah keponakan sendiri," ujarnya.

Dalam Islam, keputusan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek kasih sayang dan kepedulian, tetapi juga menyangkut tanggung jawab serta keterikatan dalam keluarga.

Suami sebagai kepala keluarga memiliki peran dalam memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan syariat.

Dengan adanya izin suami, diharapkan keharmonisan rumah tangga tetap terjaga, serta tidak menimbulkan perselisihan atau ketidakjelasan dalam hubungan keluarga di kemudian hari.

3. Tidak ada kaitannya dengan penggunaan susu yang disimpan dalam botol atau susu formula

freepik/shurkin_son

Ustazah Ai juga menjelaskan terkait tren modern seperti bank ASI atau penggunaan susu yang disimpan dalam botol untuk diberikan kepada bayi lain.

Ia menjelaskan bahwa dalam Islam, hubungan mahram melalui penyusuan hanya terbentuk jika bayi menyusu langsung dari ibu yang menyusui dalam jumlah yang memenuhi syarat tertentu.

Sementara itu, ASI yang dikumpulkan, disimpan, atau diberikan dalam bentuk botol tidak menimbulkan hubungan mahram karena tidak ada interaksi langsung antara bayi dan ibu susu.

"Anak yang meminum ASI dari botol atau gelas tidak termasuk kategori anak susu, karena syarat mahram adalah bayi harus menyusu langsung dari ibu yang menyusui," ucapnya.

Oleh karena itu, praktik seperti bank ASI dapat menjadi alternatif dalam membantu bayi yang membutuhkan tanpa menimbulkan konsekuensi hukum terkait hubungan keluarga dalam Islam.

4. Pentingnya memahami batasan hukum Islam terkait menyusui bayi orang lain

freepik/senivpetro

Ustazah Ai juga menekankan pentingnya memahami batasan hukum Islam terkait menyusui bayi orang lain.

Ia mengingatkan bahwa meskipun tindakan ini merupakan perbuatan mulia yang dapat memberikan manfaat besar bagi bayi yang membutuhkan, tetap ada aturan yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau pelanggaran syariat.

"Jangan asal memberikan ASI tanpa memahami konsekuensinya," tutupnya.

Seorang ibu yang berniat menyusui bayi lain perlu memahami ketentuan mengenai hubungan mahram, memperoleh izin dari suami, serta memastikan bahwa niat baik tersebut selaras dengan ajaran Islam.

Dengan pemahaman yang benar, tindakan menyusui dapat menjadi ibadah yang membawa berkah tanpa menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.

Demikian beberapa informasi mengenai hukum menyusui bayi orang lain dalam agama Islam. Memahami ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat sangat penting agar tindakan mulia ini tetap sesuai dengan ajaran Islam.

Editorial Team