Dalam Islam, menyusui bukan sekadar proses memberi asupan gizi kepada bayi, tetapi juga memiliki nilai spiritual dan hukum tersendiri.
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum menyusui bayi orang lain, terutama dalam kaitannya dengan hubungan mahram dan kewajiban seorang ibu.
Islam memberikan tuntunan jelas mengenai hal ini, baik dari sisi manfaatnya maupun konsekuensi hukumnya dalam kehidupan sosial dan keluarga.
Lantas, apakah hukum menyusui bayi orang lain dalam agama islam diperbolehkan? Untuk itu, berikut Popmama.com akan menjawabnya lebih detail. Simak dibawah ini ya!
