Banyak Kantor Minim Ruang Laktasi, Apa Kata IDAI?

Minimnya ruang laktasi di kantor menjadi sorotan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)

10 Agustus 2023

Banyak Kantor Minim Ruang Laktasi, Apa Kata IDAI
Unsplash/Asia Culturcenter

Ketersediaan ruang laktasi di kantor sangat penting karena memberikan lingkungan yang nyaman dan pivasi bagi Mama yang sedang menyusui dan bekerja. 

Ruang laktasi juga membantu meningkatkan produktivitas karena ibu menyusui dapat melanjutkan aktivitas kerja tanpa harus khawatir memikirkan tempat untuk menyusui atau memerah ASI.

Sayangnya, masih banyak kantor yang tidak menyediakan ruang laktasi ini. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengungkap banyak ibu yang berhenti menyusui lebih awal dan tidak bisa memberikan ASI eksklusif karena beberapa faktor, salah satunya tuntutan pekerjaan. 

Berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar banyak kantor minim ruang laktasi, apa kata IDAI? Simak di bawah ini, ya Ma. 

1. Menyusui dan bekerja bukanlah pilihan

1. Menyusui bekerja bukanlah pilihan
Freepik

Perempuan masih dihadapkan pada pilihan sulit antara memberikan ASI dan berkarier. Seharusnya, kedua hal tersebut bukanlah sebuah pilihan untuk perempuan. 

Jika Mama merasakan hal yang sama, masalah ini turut menjadi perhatian bagi Dr. dr. Naomi Esthernita F Dewanto, SpA(K) selaku Ketua Satgas ASI IDAI. 

"Menyusui atau bekerja itu harusnya bukan menjadi pilihan. Namun harusnya seorang ibu masih bisa tetap menyusui dengan dukungan di tempat pekerjaan," ungkap dokter Naomi, dalam konferensi pers pada Senin (7/8/2023).

Dengan adanya dukungan dari tempat kerja, banyak perempuan akan semakin mampu memberikan ASI eksklusif kepada sang bayi setidaknya selama 6 bulan pertama sesuai standar dari WHO. 

Editors' Pick

2. Ibu menyusui seharusnya cuti lebih lama

2. Ibu menyusui seharus cuti lebih lama
Freepik/freepik

Apakah Mama merasa waktu cuti yang diberikan terlalu singkat? Di Indonesia, cuti melahirkan biasanya berlangsung selama 3 bulan atau 12 minggu. Waktu ini cukup singkat jika dibandingkan dengan standar WHO.

"Dengan keterbatasan dukungan menyusui di tempat kerja membuat banyak ibu berhenti menyusui lebih awal. Wanita membutuhkan waktu dan dukungan cukup untuk menyusui. Cuti cuman 3 bulan itu punya waktu menyusui rendah," ujar dokter Naomi. 

WHO merekomendasikan minimal 14 minggu untuk cuti melahirkan. Lain halnya di Indonesia, cuti melahirkan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, seorang ibu hamil berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan atau sekitar 12 minggu.

Dari jumlah tersebut, minimal 1 bulan harus diambil sebelum persalinan, dan sisanya dapat diambil setelah persalinan. Inilah yang menjadi perhatian khusus bagi IDAI. 

3. Perlunya dukungan ruang laktasi

3. Perlu dukungan ruang laktasi
Freepik/Rawpixel.com

Seperti yang telah disinggung, belum banyak perusahaan yang sadar akan kebutuhan ibu menyusui di kantornya. Sejalan dengan hal ini, dokter Naomi mengatakan perlunnya ruang laktasi yang layak bagi ibu menyusui. 

"Dukungan juga bisa diberikan dengan memberikan ruangan laktasi untuk menyusui atau untuk memompa ASI. Ini harus bersih, nyaman, aman, dan private untuk ibu," kata sang dokter. 

Ketidaktersediaan ruang laktasi di kantor, memaksa ibu menyusui memerah ASI di dalam toilet yang tidak terjamin kebersihannya. Bisa saja kondisi ini juga pernah dialami Mama, ya.

"Ada beberapa cerita yang muncul juga ibu harus memompa ASI di toilet karena kantornya nggak menyediakan ruangan laktasi. Itu tentu tidak manusiawi dan tidak mengikuti ketentuan yang sebenarnya," tambahnya. 

4. Perlunya ruang laktasi sesuai standar

4. Perlu ruang laktasi sesuai standar
Freepik/Freepik

IDAI menyinggung jika ruang laktasi yang disediakan di setiap kantor tidak perlu mewah, melainkan memenuhi panduan atau aturan yang telah ditetapkan.

"Kita sudah memiliki guideline-nya, kalau tidak bisa memenuhi sepenuhnya, setidaknya bisa semendekati mungkin dengan aturan," ujar dokter Naomi. 

Kebersihan dan kenyamanan menjadi faktor terpenting bagi setiap kantor dalam menyediakan ruang laktasi. ASI yang akan diberikan kepada bayi haruslah higienis dan terjauhi dari tempat kotor seperti toilet.

"Tidak harus mewah yang penting tempatnya bersih dan nyaman untuk ibu ketika menyusui atau memompa ASI. Berusaha mendekati seideal mungkin," tambahnya. 

5. Panduan ruang laktasi menurut WHO

5. Panduan ruang laktasi menurut WHO
Unsplash/Hollie Santos

Melansir World Health Organization (WHO), panduan mengenai ruang laktasi diberikan untuk memberikan tempat yang nyaman dan mendukung bagi ibu menyusui. Beberapa poin penting dalam panduan ini sebagai berikut:

  • Pentingnya privasi yang cukup bagi ibu untuk menyusui dengan nyaman tanpa gangguan.
  • Kenyamanan dengan dilengkapi fasilitas yang membuat ibu dan bayi merasa nyaman, seperti kursi yang empuk dan bantal penyangga.
  • Kebersihan dan higienitas untuk membersihkan tangan dan tempat menjaga kebersihan peralatan menyusui.
  • Aksesibilitas yang ramah bagi ibu menyusui dengan berbagai kebutuhan, termasuk ibu dengan disabilitas.
  • Dukungan dan informasi tentang menyusui yang baik kepada ibu, jika dibutuhkan.
  • Promosi dan edukasi untuk mempromosikan pentingnya menyusui eksklusif dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
  • Perlindungan hukum yang melindungi hak-hak ibu untuk menyusui di tempat umum dan memastikan adanya fasilitas ruang menyusui.

Itu dia informasi seputar banyak kantor minim ruang laktasi, apa kata IDAI? Semoga bermanfaat untuk Mama, ya. 

Baca juga:

The Latest