5 Aturan Menyusui di Dalam Lapas yang Perlu Diketahui

Meski berada di dalam Lapas, seorang Ibu tetap bisa memberikan ASI untuk bayi

17 April 2024

5 Aturan Menyusui Dalam Lapas Perlu Diketahui
Freepik.com/freepik

Menyusui adalah proses pemberian ASI (Air Susu Ibu) yang dilakukan secara alami oleh Ibu ke bayi.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merekomendasikan pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan dan ASI lanjutan secara optimal hingga bayi berusia 2 tahun. Di mana berdasarkan PP Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, disebutkan bahwa proses menyusui dilakukan untuk mendukung Ibu menyusui dalam memenuhi hak bayi.

Karena itu, demi memenuhi kebutuhan nutrisi bayi, seorang Ibu bisa menyusui di mana saja dan kapan saja. Termasuk saat sedang menjalanin masa tahanan sebagai warga binaan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Namun tentunya, ada beberapa aturan yang perlu diketahui dan tiaati, terkait menyusui di dalam Lapas.

Apa saja aturan menyusui di dalam Lapas yang perlu diketahui? Berikut Popmama.com berikan informasi selengkapnya untuk Mama.

1. Diperbolehkan menyusui dan membawa anak ke dalam Lapas hingga usia 3 tahun

1. Diperbolehkan menyusui membawa anak ke dalam Lapas hingga usia 3 tahun
Freepik.com/freepik

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 62 ayat (1) disebutkan bahwa, anak dari tahanan atau Narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Lapas atau yang lahir di Lapas, dapat tinggal bersama Ibunya paling lama sampai anak berusia 3 tahun.

Artinya dalam hal ini, perempuan yang tengah menjalani masa tahanan di dalam Lapas masih diperbolehkan menyusui bayinya.

Editors' Pick

2. Ibu menyusui di dalam Lapas berhak mendapat makanan tambahan

2. Ibu menyusui dalam Lapas berhak mendapat makanan tambahan
Freepik.com/freepik

Ibu menyusui di dalam Lapas berhak mendapat makanan tambahan. Ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Pasal 20 ayat (1).

(1) Narapidana dan anak Anak Didik Pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.

Makanan tambahan yang dimaksud adalah penambahan jumlah kalori di atas rata-rata jumlah kalori yang ditetapkan. Misalnya untuk Ibu menyusui, mendapatkan tambahan antara 800 hingga 1.000 kalori dalam sehari. Di mana kondisi ini kemudian disesuaikan kembali dengan kondisi tubuh Narapidana yang sedang menyusui.

3. Anak yang dibawa ke Lapas diberi tambahan makanan

3. Anak dibawa ke Lapas diberi tambahan makanan
Freepik.com/freepik

Tak hanya Ibu menyusui, anak yang dibawa dan tinggal dalam Lapas juga mendapatkan tambahan makanan atas petunjuk dokter. Pemberian tambahan makanan ini dimaksudkan untuk menjaga pertumbuhan dan perkembangan anak dari Narapidana tersebut.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Pasal 20 ayat (3).

(3) Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas, dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun.

4. Setelah berusia 2 tahun, anak diserahkan kepada keluarga

4. Setelah berusia 2 tahun, anak diserahkan kepada keluarga
Freepik.com/freepik

Seperti diketahui, proses pemberian ASI direkomendasikan hingga anak berusia 2 tahun. Merujuk pada hal tersebut, nantinya setelah anak mencapai usia 2 tahun, maka anak akan diserahkan ke sanak keluarganya di luar Lapas. Tentunya dengan persetujuan sang Ibu dan berita acara.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Pasal 20 ayat (4).

(4) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah mencapai umur 2 (dua) tahun, harus diserahkan kepada Bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan Ibunya dan dibuat dalam satu Berita Acara.

5. Penyediaan tempat penitipan anak yang lengkap dan berkualitas

5. Penyediaan tempat penitipan anak lengkap berkualitas
Freepik.com/freepik

Selain aturan-aturan di atas, diterbitkan juga cetak biru pembaharuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.

Di mana dalam Lampiran Permenkumham tersebut terdapat pedoman berupa:

  1. Di dalam lapas perempuan, harus tersedia akomodasi untuk semua perawatan dan pengobatan yang diperlukan sebelum dan sesudah melahirkan.
  2. Bilamana bayi-bayi yang sedang menyusui dibolehkan tinggal di lembaga yang disiapkan, harus dipersiapkan suatu tempat penitipan yang dilengkapi dengan petugas yang berkualitas, di mana bayi-bayi ditempatkan ketika mereka tidak dalam penjagaan Ibu mereka.

Itulah beberapa aturan menyusui di dalam Lapas yang perlu diketahui. Meski tengah menjalani masa tahanan di dalam Lapas, Ibu tetap bisa menyusui bayinya secara optimal!

Baca juga:

The Latest