Terjerat UU ITE, Ibu yang Terpaksa Menyusui di Rutan Kini Dibebaskan

Miris! Seorang ibu harus menyusui anaknya yang berumur 1,5 tahun di rutan

16 April 2024

Terjerat UU ITE, Ibu Terpaksa Menyusui Rutan Kini Dibebaskan
verywellfamily.com

UU ITE lahir tanggal 25 Maret 2008, dengan revisi yang dilakukan pada 2016, yang lalu. Dengan zaman yang semakin global, teknologi informasi yang dengan cepat maju, diharapkan UU ITE dapat membuat WNI lebih bijak menggunakan teknologi, melindungi dan mencerdaskan bangsa.

Namun, sayangnya UU ITE dapat disalahgunakan juga, nih. Seorang ibu di Bali bernama Anandira Puspita (AP), ditetapkan sebagai tersangka UU ITE karena mengunggah bukti perselingkuhan suaminya. Membuat AP harus melakukan beberapa kewajibannya di rumah tahanan (rutan).

Berikut, Popmama.com kupas ibu di Bali terpaksa menyusui anak di rutan. 

1. Unggah perselingkuhan suami di Instagram

1. Unggah perselingkuhan suami Instagram
Freepik.com/azerbaijan_stockers

Permasalahan ini sebenarnya sudah mencuat pada sejak Maret 2023 yang lalu. AP, istri sah seorang dokter gigi TNI bernama Lettu Ckm MHA, membongkar perselingkuhan suaminya di media sosial Instagram. Perselingkuhan ini melibatkan lima perempuan, salah satunya anak petinggi kepolisian.

Namun, sayangnya AP justru ditetapkan sebagai tersangka UU ITE karena unggahannya dianggap mencemarkan nama baik. AP akhirnya ditahan, sampai harus menyusui bayinya di rutan.

Masyarakat banyak yang menunjukkan rasa simpati terhadap kejadian ini. AP dinilai hanya ingin membuka tabir perilaku suaminya yang sebenarnya.

2. Kasus perselingkuhan sudah ada hukumnya di dunia militer

2. Kasus perselingkuhan sudah ada hukum dunia militer
Freepik.com/freepik

Dalam suatu pernyataan terpisah, Kolonel Inf Agung Udayana, yang merupakan Kapendam IX/Udayana, juga memberikan tanggapannya mengenai kasus ini. Ia menyatakan dukungannya terhadap proses hukum terhadap Lettu Ckm MHA, seorang dokter militer di Kesdam IX/Udayana, yang terlibat dalam kasus asusila.

Menurutnya, dalam lingkup militer, perilaku selingkuh atau asusila sangat tidak dapat diterima dan sudah diatur dalam hukum pidana militer. Jika terbukti bersalah, hukuman secara peradilan militer akan diberlakukan. 

"Saya telah meninjau kasus dokter tersebut dan telah berkoordinasi dengan Karumkit serta Kakumdam. Proses ini masih berlangsung. Dalam KUHP Militer, perilaku asusila atau zina telah diatur, dan jika terdapat bukti yang memadai, seperti percakapan melalui pesan chat, itu sudah cukup sebagai bukti yang sah," jelasnya.

Editors' Pick

3. Kondisi terkini AP

3. Kondisi terkini AP
maps.google.com

Sebelumnya, perempuan berusia 34 tahun itu diamankan di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 yang lalu. AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI pada tanggal 21 Januari 2024. 

Saat ini, AP sedang ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun karena anak terkecilnya masih membutuhkan ASI. Luh Hety Vironika, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, membenarkan hal ini. 

Pihaknya telah menerima permintaan penahanan dari pihak yang bersangkutan, Anandira Puspita, istri dari korban perselingkuhan suaminya yang merupakan dokter TNI AD. Saat ini, AP ditahan di rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan. 

Luh Hety menjelaskan bahwa alasan AP dititipkan di UPTD PPA Pemogan adalah karena kebutuhan anaknya untuk ASI, sehingga AP harus berada dalam kondisi yang nyaman. Ia mengatakan AP dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024.

4. Menjerat pihak lain

4. Menjerat pihak lain
Freepik.com/wirestock

Tak hanya AP, sang istri sah yang telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE. Kini pendiri akun Instagram Ayo Berani Laporkan 6 juga terancam jerat hukum.

Kuasa hukum BA, salah satu perempuan yang diduga selingkuhan Lettu MHA, melaporkan pendiri akun tersebut atas pencemaran nama baik. BA diketahui merupakan anak seorang petinggi kepolisian.

5. Dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan

5. Dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan
Dok. Humas KemenPPPA

Untungnya, pada hari Sabtu, 13 April 2024 yang lalu, AP yang sebelumnya ditahan oleh Polresta Denpasar, Bali, akhirnya dibebaskan. Pembebasan ini dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat AP memiliki anak kecil yang masih membutuhkan asuhannya.

“Bagi tersangka dan mempertimbangkan keadaan AP yang membawa anak, maka kami lakukan penangguhan. Ini artinya bersangkutan sekarang berada di luar Bali bersama dengan orang tuanya di rumahnya,” sebutnya, pada Senin, 15 April 2024, lalu.

 

6. Bijak menggunakan media sosial agar tidak terjerat UU ITE

6. Bijak menggunakan media sosial agar tidak terjerat UU ITE
Freepik.com/freepik

Jarimu, harimaumu! Dengan kondisi dunia yang semakin maju, kini tidak hanya mulut yang bisa berbahaya. Namun, jari untuk mengetik dalam media sosial juga bisa berbahaya.

Oleh itu kamu wajib berhati-hati saat menulis dan memposting konten pada media sosial. Terdapat beberapa tips yang bisa kamu terapkan agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.

  1. Mempertahankan standar etika dalam berkomunikasi: Walaupun tidak berinteraksi langsung dengan pengguna media sosial lainnya, tetap penting untuk menjaga etika dalam berkomunikasi. Hindari menulis status atau komentar yang bisa menyakiti, merendahkan, atau melanggar hak-hak orang lain.
  2. Memiliki sikap selektif dalam menyebarkan informasi: Saat menerima informasi menarik dari media sosial, lebih baik untuk memeriksa keabsahan informasi tersebut sebelum menyebarkannya. Hindari menyebarkan informasi palsu (hoax), yang dapat berujung pada masalah hukum.
  3. Menjaga kerahasiaan pribadi: Tidak bijaksana untuk membagikan rahasia pribadi di media sosial, seperti masalah dalam rumah tangga atau konflik keluarga. Masalah yang diunggah dapat menjadi perbincangan publik dan menimbulkan masalah yang lebih rumit.
  4. Mengelola waktu online dengan bijaksana: Penting untuk membatasi waktu yang dihabiskan untuk kegiatan online. Jangan sampai waktu berkualitas dengan keluarga atau waktu produktif untuk bekerja terganggu karena terlalu banyak waktu yang dihabiskan online.
  5. Menghormati hak cipta: Ketika menyebarkan informasi di media sosial, jangan lupakan untuk mencantumkan sumber postingan atau gambar yang didapatkan dari orang lain.
  6. Berhati-hati dalam menyebarkan data pribadi: Media sosial memiliki risiko penipuan dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, perlu berhati-hati dalam menyebarkan data pribadi, identitas, atau foto-foto agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Itulah, kasus ibu di Bali terpaksa menyusui anak di rutan. Dengan adanya hukum yang berlaku, diharapkan kasus dapat berjalan sebaik-baik dan seadil-adilnya, ya.

Baca juga:

The Latest