Melahirkan dengan Ibu Pengganti Alias Surogasi, Legalkah di Indonesia?

Sesuai dengan UU No.36 tentang Kesehatan, metode surogasi dilarang di Indonesia

19 April 2024

Melahirkan Ibu Pengganti Alias Surogasi, Legalkah Indonesia
Freepik.com/freepik

Saat ini, seiring dengan berkembangnya teknologi di dunia kedokteran, proses untuk mendapatkan anak juga kian mudah. Salah satunya, pasangan suami istri bisa mendapatkan keturunan melalui rahim orang lain. Metode ini disebut sebagai Ibu pengganti alias surogasi (surrogate mother).

Di luar negeri, metode yang satu ini cukup populer dari tahun ke tahun. Hal tersebut lantaran, surogasi dianggap bisa membantu pasangan yang kesulitan dalam memiliki anak dengan cara biasa. Penyebab utamanya tak jauh dari masalah kesuburan, sehingga beberapa perempuan mungkin mengalami kesulitan untuk bisa hamil.

Lantas, apakah metode yang satu ini diperbolehkan di Indonesia? Berikut Popmama.com berikan informasi selengkapnya mengenai proses melahirkan dengan Ibu pengganti alias surogasi, legalkah di Indonesia?

1. Apa itu surogasi?

1. Apa itu surogasi
Freepik.com/vectorjuice

Melansir dari Parents, surogasi adalah sebuah metode yang dilakukan saat seorang perempuan melahirkan bayi untuk pasangan yang tidak bisa memiliki anak dengan cara biasa.

Metode ini biasanya dikenal dengan istilah sewa rahim. Secara khusus, seorang perempuan akan meminjamkan rahimnya, untuk membantu pasangan bereporduksi dan memiliki keturunan.

Ada dua jenis surogasi yang cukup populer di dunia, yaitu:

  1. Surogasi genetik. Metode sewa rahim yang dilakukan oleh pasangan, menggunakan sel telur dan sperma mereka sendiri, untuk menghasilkan bayi yang kemudian dikandung oleh Ibu pengganti. Nantinya, Ibu pengganti tidak memiliki hubungan genetik dengan bayi yang dikandungnya.
  2. Surogasi gestasional. Metode sewa rahim, di mana proses pembuahannya dilakukan dengan menggunakan sel telur Ibu pengganti.  

Editors' Pick

2. Mengapa pasangan membutuhkan surogasi?

2. Mengapa pasangan membutuhkan surogasi
Freepik.com/pch.vector

Seperti diketahui, surogasi dipilih oleh banyak pasangan yang tidak bisa memiliki keturunan dengan cara biasa. Umumnya hal ini berkaitan dengan masalah kesuburan atau infertilitas, baik pada pihak laki-laki maupun perempuan.

Berikut ini beberapa alasan mengapa metode surogasi dipilih untuk menghasilkan keturunan:

  1. Mengalami masalah infertilitas.
  2. Mengalami keguguran berulang.
  3. Mengalami masalah pada rahim.
  4. Proses kegagalan implantasi berulang saat mencoba metode bayi tabung.
  5. Mengalami komplikasi seperti pendarahan pada kehamilan sebelumnya.
  6. Kondisi medis yang bisa mengganggu kehamilan seperti penyakit jantung, ginjal, dan gangguan mental.
  7. Laki-laki maupun perempuan yang berisiko membawa kelainan genetik, namun tetap ingin memiliki keturunan.
  8. Perempuan yang sudah lanjut usia, sehingga kehamilan dan persalinannya berisiko tinggi mengalami gangguan.

3. Syarat untuk menjadi Ibu pengganti

3. Syarat menjadi Ibu pengganti
Freepik.com/partystock

Tak hanya pasangan suami istri yang harus sehat baik fisik maupun mental, calon Ibu pengganti juga harus memenuhi syarat tertentu sebelum melakukan tindakan surogasi.

Menurut American Society for Reproductive Medicine, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon Ibu pengganti.

  1. Berusia antara 21 hingga 45 tahun, namun idealnya berusia di bawah 35 tahun.
  2. Memiliki BMI atau indeks masa tubuh yang ideal.
  3. Telah berhasil melahirkan minimal satu kali, namun tidak lebih dari lima kali (tanpa komplikasi besar saat kehamilan).
  4. Tidak lebih dari tiga kali menjalani operasi caesar.
  5. Lulus pemeriksaan psikologis dan medis yang diperlukan.
  6. Tidak menggunakan obat antidepresan, obat-obatan terlarang, alkohol, atau merokok.
  7. Stabil secara mental dan emosional.
  8. Tinggal di negara bagian yang ramah terhadap Ibu pengganti.
  9. Mendapat dukungan dari pasangannya.
  10. Melakukan tanda tangan kontrak yang diperlukan.

Selain syarat di atas, ada juga syarat tambahan untuk calon Ibu pengganti, yang mungkin diberikan oleh lembaga atau klinik kesuburan.

4. Tahapan metode surogasi

4. Tahapan metode surogasi
Freepik/tirachardz

Selama ini, Mama dan Papa mungkin penasaran terkait cara kerja metode surogasi atau Ibu pengganti. Di bawah ini gambaran singkat mengenai metode surogasi dari awal hingga akhir.

  1. Tahap persiapan. Di tahap ini, pasangan (orangtua) akan mencari calon Ibu pengganti. Biasanya melalui seorang konselor atau lembaga, yang kemudian didampingi pengacara.
  2. Tahap pemeriksaan.  Setelah calon Ibu pengganti dirasa cocok, maka akan dilakukan pemeriksaan yang komperhensif mulai dari medis, psikologis, finansial, hingga fisik.
  3. Tahap perjanjian. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan baik dan sudah mendapatkan izin dari dokter IVF, maka akan dibuatkan perjanjian hukum antara Ibu pengganti dan orangtua yang dituju.
  4. Tahap IVF. Ibu pengganti nantinya akan menjalani proses inseminasi buatan, dengan bantuan sperma dan sel telur (tergantung dari jenis surogasi yang disepakati). Metode ini biasa dikenal dengan IVF (In Vitro Fertilization). Setelah itu, Ibu pengganti akan menjalani proses kehamilan hingga melahirkan bayi, sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

5. Apakah surogasi legal di Indonesia?

5. Apakah surogasi legal Indonesia
Freepik.com/fabrikasimf

Meski sudah cukup populer di luar negeri, metode surogasi atau Ibu pengganti ini masih jarang diketahui oleh masyarakat, khususnya di Indonesia. Di sisi lain, masih banyak orang yang mempertanyakan apakah surogasi legal di Indonesia.

Terkait hal tersebut, pemerintah secara jelas melarang metode surogasi di Indonesia. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 127. Di mana upaya kehamilan di luar cara alami, hanya bisa dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:

  1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
  2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangann untuk itu.
  3. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Secara tidak langsung, aturan tersebut merujuk pada metode bayi tabung. Di mana kehamilan merupakan proses pembuahan sperma dan sel telur dari suami istri yang bersangkutan, lalu embrionya ditanamkan di dalam rahim istri yang sah.

Jadi, meski surogasi dianggap bisa membantu pasangan dalam memiliki keturunan, rupanya hal ini masih dianggap ilegal di Indonesia. Semoga informasi tersebut bisa menambah pengetahuan baru untuk Mama dan Papa, ya!

Baca juga:

The Latest