Tindakan sterilisasi masih menjadi pilihan bagi pasangan suami istri yang sudah tidak ingin memiliki anak. Dengan melakukan sterilisasi, diharapkan kehamilan bisa dicegah secara permanen.
Tak hanya laki-laki, perempuan juga bisa menjalani prosedur steril yang disebut dengan tubektomi. Sterilisasi yang satu ini dilakukan dengan memotong atau mengikat saluran tuba falopi.
Namun, bagaimana hukum tubektomi menurut Islam? Simak informasi selengkapnya di Popmama.com!
