Meskipun memberikan dampak kesedihan yang dalam, namun dalam agama Islam, kehilangan anak yang belum baligh dapat memberi syafaat kepada kedua orangtuanya. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang berbunyi:
"Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat, 'Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?'
Mereka menjawab, 'Ya.'
Allah bertanya lagi, 'Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?'
Mereka menjawab, 'Ya.'
Allah bertanya lagi, 'Apa yang diucapkan hamba-Ku?'
Malaikat menjawab, 'Dia memuji-Mu dan mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raajiun.'
Kemudian Allah berfirman, 'Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian).'" (HR. Tirmidzi 1037, Ibnu Hibban 2948, dihasankan al-Albani).
Namun, syafaat ini hanya berlaku bagi Al-Walad, yakni janin yang umurnya sudah di atas 4 bulan. Maka dari itu, janin yang baru berusia dua bulan tidak memberikan syafaat bagi orangtuanya.
Meski demikian, orangtua yang ditinggalkan tetap bisa mendapatkan pahala yang besar dari Allah SWT dengan cara senantiasa bersabar. Dalam Surah Az-Zumar ayat 10, Allah SWT berfirman:
"Katakanlah, 'Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu.' Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya, hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas." (QS. Az-Zumar, 39:10).