Kendati bercerai merupakan hal yang makruh, langkah ini bisa mama tempuh bila hubungan rumah tangga sudah tidak bisa diselamatkan lagi sekeras apapun usaha mama mempertahankannya.
Lalu, bagaimana hukum bercerai saat hamil menurut Islam?
Mengutip dari laman NU Online, ada sebuah hadis riwayat Muslim yang berbunyi:
"Dari Ibnu Umar RA, ia pernah menalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian, Umar bin Khattab RA menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi. Lantas, Nabi berkata kepada Umar bin Kattab RA, 'Perintahkan kepada dia (Ibnu Umar RA) untuk kembali pada istrinya, baru kemudian talaklah ia dalam keadaan suci atau hamil'."
Dari hadis tersebut, kita dapat mengetahui dua hal, Ma:
1. Islam melarang untuk menalak perempuan bila kondisinya sedang haid.
2. Diperbolehkan untuk menalak perempuan bila keadaannya sedang suci atau hamil.
Hal itu kemudian disetujui oleh mayoritas ulama. Masih mengutip dari laman NU Online, begini bunyinya:
"Hadis ini menunjukkan kebolehan menalak wanita hamil ketika memang jelas kehamilannya. Ini adalah pandangan Madzhab Syafi'i. Ibnul Mundzir berkata, pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama, antara lain Thawus, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Rabiah, Hammad bin Abi Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid," (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, Kairo, Darul Hadis, cet ke-4, 1422 H/2001 M, juz V, halaman 325).
Meski begitu, ada sebagian ulama mazhab Maliki yang mengharamkan bercerai saat hamil. Al-Hasan juga berpendapat bahwa menalak perempuan saat sedang hamil merupakan perbuatan makruh.
Ibnul Mundzir berkata, saya juga berpendapat demikian. Begitu juga dengan sebagian ulama dari kalangan Madzhab Maliki. Sedang sebagian yang lain menyatakan haram. Ibnul Mundzir juga meriwayatkan riwayat jalur lain dari Al-Hasan. Menurut riwayat jalur ini, Al-Hasan berpendapat bahwa menalak wanita yang sedang hamil adalah makruh," (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, juz V, halaman 325).
Berdasarkan uraian di atas, lalu bagaimana sesungguhnya hukum bercerai saat sedang hamil di mata Islam?
Kesimpulannya, mayoritas ulama memperbolehkan untuk bercerai saat sedang hamil, Ma.
Dan iddah bagi perempuan hamil yang ditalak adalah sampai ia melahirkan kandungannya sebagaimana firman Allah SWT berikut ini:
واولات الاحمال اجلهن ان يضعن حملهن
Artinya: "Wanita-wanita yang hamil waktu iddah mereka adalah sampai melahirkan kandungan," (QS At-Thalaq 65:4)