Setiap pasangan suami istri pernah merasakan adanya permasalahan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, baik masalah yang ringan hingga berat dan kompleks.
Permasalahan-permasalahan yang dilalui bersama bisa saja semakin memperkuat ikatan pernikahan yang ada, atau sebaliknya justru membuat hubungan rumah tangga semakin rentan.
Apabila permasalahan tak lagi bisa ditemukan jalan keluarnya dengan baik, talak atau perceraian kerap dijadikan solusi akhir. Namun, untuk seorang suami menalak istrinya, ada kondisi tertentu yang wajib diperhatikan, termasuk kondisi istri yang sedang hamil salah satunya.
Kali ini Popmama.com membahas seputar hukum menalak istri yang sedang hamil dalam Islam. Mari simak penjelasan berikut ini!
