Apa Perbedaan Hukum Talak Satu, Dua, dan Tiga?

Lalu bisakah talak diucapkan via Whatsapp?

1 April 2024

Apa Perbedaan Hukum Talak Satu, Dua, Tiga
Freepik/freepik

Mendambakan rumah tangga yang harmonis jelas impian semua pasangan tentunya, rasanya sehidup semati bersama pasangan menjadi tujuan dilangsungkannya sebuah ikatan suami istri.

Namun, prahara rumah tangga menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian. Dalam agama Islam pun dikenal sebagai talak yang bisa memutuskan sebuah jalinan hubungan rumah tangga.

Talak adalah memutuskan ikatan pernikahan dengan alasan tertentu dan tidak bisa lagi melanjutkan hidup bersama dalam hubungan rumah tangga.

Mungkin Mama pernah mendengar hukum talak, kali ini Popmama.com akan menjelaskan terkait talak beserta syarat jatuhnya talak secara lebih detail. 

Simak juga penjelasan terkait perbedaan talak satu, dua, dan tiga!

Hukum Talak Satu dan Talak Dua

Hukum Talak Satu Talak Dua
Unsplash/Kelly Sikkema

Hukum talak yang diperbolehkan rujuk dan kembali membina rumah tangga hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali.

Hukum talak satu dan talak dua ini tertulis dalam QS. Al-Baqarah ayat 229, yang artinya:

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

Penjelasan ayat di atas ini jika suami menjatuhkan talak satu dan talak dua, ia dan istrinya masih bisa kembali rujuk, asalkan istrinya tersebut dalam masa idah.

Jika masa idah sang Istri habis, sudah tidak bisa kembali rujuk. Kalau ingin kembali lagi sebagai pasangan suami istri, maka harus melakukan akad nikah kembali.

Editors' Pick

Hukum Talak Tiga

Hukum Talak Tiga
Pexels/Gabby K

Jika talak satu dan talak dua tadi masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya, maka berbeda halnya dengan talak tiga.

Apabila talak tiga ini sudah dijatuhkan kepada seorang istri, maka suami jelas sudah tidak boleh kembali rujuk dengan istrinya.

Imbas dari talak ketiga ini, jika ingin rujuk kembali, sang Istri yang tadi di talak mesti menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu serta menjalani kehidupan rumah tangga kemudian bercerai.

Ketika masa idah ia telah habis, suami pertama dapat menikahi istrinya kembali dengan akad nikah yang baru.

Talak tiga ini dikenal dengan istilah talak ba’in kubraa. Namun perlu diingat bahwa pernikahan tersebut juga tidak boleh dilakukan dengan cara manipulasi.

Contohnya, suami pertama membayar laki-lai lain untuk menikahi mantan istrinya, lalu laki-laki ini menceraikan istrinya, sehingga suami yang membayarnya tadi bisa menikah kembali dengan sang Istri.

Wah, seperti adegan sinetron aja ya karena manipulasi segala!

Apa Itu Masa Idah?

Apa Itu Masa Idah
lovepoint.gr

Nah, tadi di awal menyinggung soal masa idah. Secara singkat, idah ini adalah masa tunggu seseorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya.

Perceraian juga bisa karena suaminya meninggal. Bisa juga ketika sang Suami masih hidup yang bertujuan untuk menahan diri dari menikah dengan laki-laki lain.

Adapun masa idah seorang perempuan pun berbeda-beda, hal ini tergantung pada kondisi masing-masing individu.

Memang terkesan sepele, tetapi masa idah ini memiliki manfaat seperti memberikan kesempatan bagi suami yang telah menjatuhkan talak satu dan talak dua untuk rujuk kembali dengan sang Istri.

Bagaimana Jika Talak Dijatuhkan Lewat WhatsApp, E-mail atau SMS?

Bagaimana Jika Talak Dijatuhkan Lewat WhatsApp, E-mail atau SMS
Freepik

Mungkin banyak dari kita yang menanyakan hal tersebut, apakah talak mesti diucapkan dari mulut saja atau via pesan singkat juga berlaku ya?

Seperti dilansir dari NU Online, kalau ada yang menulis pesan singkat seperti “Aku talak kamu” atau “Aku telah mencerikan kamu” termasuk sebagai talak kinayah.

Talak kinayah ialah talak yang ketika sudah diniatkan, maka talaknya sah atau dijatuhkannya talak. Apalagi talaknya ditulis, lalu sambil diucapkan.

Itu tadi beberapa hal terkait talak yang perlu dipahami. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bahwa membina rumah tangga mesti dengan penuh kasih sayang dan selalu melibatkan komunikasi.

Baca juga: 

The Latest