Dikira Dihamili Jin, Remaja di Garut Ternyata Diperkosa Ayah Tirinya
Viral kasus anak 13 tahun hamil anak jin, kenyataannya bikin miris
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Beredar sebuah kabar bahwa ada anak perempuan berusia 13 tahun yang dikatakan hamil anak jin. Kabar burung itu menyebar di desa sang anak, yakni Desa Padasuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kisah gadis berinisial D menggemparkan karena melahirkan seorang anak di bidan desa di usia yang masih di bawah umur pada 30 Desember 2022 lalu.
Kepala Desa Padasuka, Sholahul Gina menaruh rasa curiga. Menurutnya, cerita kehamilan anak perempuan yang hamil karena jin ini tidak masuk akal. Benar saja, setelah ditelusuri ternyata ada kenyataan yang lebih seram daripada itu.
Berikut Popmama.com rangkum berita remaja di Garut dikira dihamili jin, ternyata diperkosa ayah tirinya. Simak informasi di bawah ini.
1. Kronologi kasus remaja di Garut dikira dihamili jin dilaporkan pada polisi
Kasus kehamilan anak di bawah umur ini akhirnya ditangani oleh kepolisian, setelah Kepala Desa Padasuka, Gina mengajak paman anak perempuan itu melapor ke polisi.
Kehamilan yang disangka ulah jin tersebut awalnya diungkapkan oleh orangtua D, terutama pelaku.
"Saya mencoba melakukan penelusuran dan menemukan ada hal yang sangat janggal karena orang tuanya menyebutkan kalau anak itu dihamili oleh jin dan hal ini sempat membuat masyarakat gempar," ucap Gina pada Kamis (9/2/2023).
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan, terungkap bahwa remaja perempuan tersebut hamil akibat perbuatan bejat oleh ayah tirinya. Kini, warga telah mengetahui bahwa D hamil akibat diperkosa oleh ayah tiri, bukan karena jin.
"Kami minta agar kasus ini diproses secara hukum. Alhamdulillah akhirnya penyebab kehamilan sang anak bisa terungkap sehingga hal ini bisa mematahkan anggapan jinlah yang telah menghamili sang anak," ujar Gina.
2. Polisi membenarkan fakta kehamilan remaja akibat diperkosa ayah tiri
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengonfirmasi pihaknya telah berhasil mengungkap kasus kehamilan D ini. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terbukti bahwa remaja perempuan tersebut adalah korban pemerkosaan ayah tirinya sampai hamil.
Rio mengungkapkan awal mula dari kejadian ini berlangsung setelah D tinggal dengan sang ibu dan suami baru ibunya, inisial AAS (45).
"Setelah ibunya menikah dengan AAS, korban ikut tinggal bersama ibu dan ayah tirinya di sebuah rumah," ucap Rio.
Kapolres juga menyebutkan bahwa AAS melakukan aksi bejat ketika ibu dari D yaitu istrinya sedang lengah. "Pelaku merenggut kesucian korban dan dilakukan berulang kali hingga akhirnya korban hamil."
3. Pelaku telah diamankan oleh polisi
Saat ini, polisi telah mengamankan ayah tiri korban yaitu AAS sebagai pelaku kasus pemerkosaan.
Rio memberi pernyataan bahwa pelaku telah mencabuli dan memperkosa korban sejak Maret 2022 sampai Agustus 2022. Perilaku bejat tersebut terjadi lebih dari 10 kali. korban mengalami trauma psikis akibat dari kejadian tersebut.
AAS dijerat dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sesuai Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Demikian informasi tentang remaja di Garut dikira dihamili jin, ternyata diperkosa ayah tirinya. Kita doakan yang terbaik untuk pemulihan psikis korban ya, Ma.
Baca juga:
- Perkosa Anak 12 Tahun, Pria Sumsel Ditangkap Usai Dijebak Ibu Korban
- Miris Guru di Tangerang Cabuli 7 Muridnya saat Belajar di Rumahnya
- Kasus Eksploitasi Anak di Bengkulu, Ketiga Tersangka Berkomplotan