Dokter dan Nakes Mogok Massal akibat RUU Kesehatan
Mogok massal profesi kesehatan terhadap RUU Kesehatan, Kemenkes minta tetap prioritaskan pasien
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabar rencana pemogokan massal ini terkait dengan penolakan pembahasan RUU Kesehatan akan dilakukan dari lima organisasi profesi. Organisasi itu di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Mogok massal yang dilakukan ini menuntut beberapa masalah salah satu tuntutannya ialah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Namun, kekhawatiran muncul ketika para pekerja kesehatan ini melakukan aksi akan meninggalkan pekerjaannya.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan mengimbau agar para profesi yang mempunyai tanggung jawab agar tidak ditinggalkan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan. Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas untuk tidak meninggalkan tugas. Mereka diharapkan tetap memberikan pelayanan sesuai jam kerja.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta lainnya mengenai aksi protes berbagai organisasi profesi kesehatan terkait RUU Kesehatan secara lebih detai.
Yuk, disimak!
1. Mogok massal terkait RUU Kesehatan
Berawal dari beberapa draf dari RUU Kesehatan yang diperdebatkan salah satunya soal produk tembakau diklasifikasikan seperti produk ilegal yang tegas dilarang secara hukum, yakni narkotika dan psikotropika.
Adanya RUU Kesehatan ini juga membuat Ikatan Dokter Indonesia mengecam dan akan melakukan protes habis-habisan. Namun, Kemenkes merespons polemik tersebut dan menegaskan bahwa RUU Kesehatan memiliki manfaat bagi dokter. Tidak hanya dokter, melainkan tenaga kesehatan (nakes) hingga masyarakat.
Pemerintah meminta untuk masyarakat tidak memprovokasi agar tidak ada potensi kriminalisasi. Justru adanya RUU Kesehatan melindungi para profesi dalam kesehatan perlindungan dari upaya-upaya kriminalisasi.
RUU Kesehatan saat ini sedang dalam tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Kemenkes meminta para dokter dan tenaga kesehatan tetap prioritaskan pasien
Mogok massal ini seharusnya tidak menjadi suatu kesalah besar yang dilakukan oleh para pihak.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, meminta dokter dan tenaga kesehatan lainnya tidak meninggalkan pelayanan pasien. Hal ini berkaitan dengan rencana pemogokan massal pada Senin (8/5/2023).
Pemerintah mengimbau agar layanan pasien tetap harus diprioritaskan. Perlu diingat bahwa profesi dokter, tenaga kesehatan lainnya adalah bentuk bakti hidup untuk kepentingan sesama manusia yang mengutamakan kesehatan.
Untuk itu, para pekerja tersebut diharap tidak meninggalkan tugas tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
3. RUU Kesehatan bertujuan melindungi dokter dan tenaga kesehatan lainnya
Sebagai garda terdepan, dokter dan nakes tentu mendapat perlindungan hukum yang layak. Mereka yang akan memenuhi hak masyarakat atas kesehatan. Untuk itu, pemerintah membuat pasal baru dalam rangka perlindungan yang lebih baik, baik bagi para dokter dan tenaga kesehatan.
RUU Kesehatan memberikan perlindungan ekstra bagi dokter dan nakes. Hal tersebut tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) pada RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI.
Mulai dari perlindungan hukum bagi peserta didik spesialis, serta perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah. Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan nakes. Bertujuan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.
Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.
Itulah beberapa informasi tentang polemik mogok massal terhadap RUU kesehatan yang dilakukan oleh berbagai profesi kesehatan.
Baca juga:
- PBB Imbau El Nino Akan Datang dengan Rekor Suhu Terpanas
- Nonton Sembari Belajar, Ini Dia 8 Rekomendasi Drakor Tentang Dokter
- Kisah Dokter Wayan Hidup Sebatang Kara di Rumah yang Penuh Sampah