Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Anak Lahir di Luar Negeri, Bagaimana Status Kewarganegaraannya?
Pexels
  • Status kewarganegaraan anak Indonesia ditentukan oleh asas ius sanguinis, artinya anak mengikuti kewarganegaraan orangtuanya meskipun lahir di luar negeri.
  • Bayi yang lahir di negara penganut ius soli bisa otomatis mendapat kewarganegaraan setempat dan berpotensi memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 21 tahun.
  • Orangtua wajib melaporkan kelahiran ke KBRI/KJRI untuk memperoleh surat keterangan kelahiran sebagai dasar pembuatan akta kelahiran resmi di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Status kewarganegaraan bayi baru lahir di Indonesia utamanya berdasarkan asas ius sanguinis (keturunan), di mana anak mengikuti kewarganegaraan orangtuanya. Jika lahir dari orangtua Warga Negara Indonesia (WNI), si Kecil pun otomatis WNI.

Tapi jika si Kecil lahir di luar negeri, bagaimana dengan status kewarganegaraannya? Terutama karena beberapa negara menganut status kewarganegaraan berdasarkan asas ius soli atau asas tempat lahir. Salah satunya adalah Amerika Serikat.

Jadi, bila anak lahir di luar negeri, bagaimana status kewarganegaraannya? Bila ini dialami oleh si Kecil, simak penjelasannya pada ulasan Popmama.com berikut ini.

Anak Lahir di Luar Negeri, Bagaimana Status Kewarganegaraannya?

Pexels/Kasia Mizera

Hak atas identitas merupakan hak dasar yang melekat pada setiap anak yang wajib diberikan negara. Negara wajib memberikan identitas anak sebagai bentuk pengakuan dan bukti hukum bahwa anak tersebut diakui keberadaannya secara hukum.

Status kewarganegaraan adalah alat bukti hukum bahwa anak tersebut adalah WNI. Dengan memiliki status kewarganegaraan, anak berhak memperoleh perlindungan. Selain itu, anak juga harus menunaikan kewajibannya sebagai WNI.

Negara wajib memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami penduduknya dan perlindungan tersebut harus mencakup seluruh WNINbaik yang berada dalam negeri maupun luar negeri.

Anak yang lahir di luar negeri, status kewarganegaraannya adalah WNI. Namun bagaimana jika si Kecil lahir di negara yang menganut asas ius soli?

Bayi yang lahir di negara penganut asas ius soli (seperti Amerika Serikat, Kanada, atau Brasil) akan secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan negara tersebut, tanpa memandang kewarganegaraan orangtuanya. Ini dikenal sebagai hak tanah (tempat lahir), yang memberikan paspor negara setempat secara langsung saat lahir.

Berikut adalah detail terkait status tersebut:

  • Otomatis menjadi WNA: Anak tersebut diakui sebagai warga negara tempat ia dilahirkan.

  • Potensi kewarganegaraan ganda: Jika orangtua adalah WNI (yang menganut ius sanguinis), anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

  • Kewarganegaraan ganda terbatas: Anak berkewarganegaraan ganda harus memilih salah satu kewarganegaraan (WNI atau WNA) saat berusia 18 hingga 21 tahun sesuai undang-undang di Indonesia.

  • Pentingnya laporan: Kelahiran tetap harus dilaporkan ke perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI) atau dinas terkait untuk mengurus dokumen seperti affidavit dan paspor agar kewarganegaraan Indonesia anak tidak hilang.

Apa yang Harus Dilakukan Orangtua jika Bayi Lahir di Luar Negeri?

Pexels/br prch

Dikutip dari laman Hukum Online, setiap anak yang lahir di luar negeri dari orangtua WNI kelak wajib dicatatkan oleh perwakilan Indonesia dan dilaporkan ke instansi penyelenggara catatan sipil setempat. Meskipun lahir di luar negeri, sang Anak tetap berkewarganegaraan Indonesia.

Masalah kelahiran anak dari pasangan WNI di luar negeri memang menjadi salah satu masalah yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Catatan Sipil (RUU Catpil). Mengutip RUU tersebut, pejabat perwakilan Indonesia, baik di Kedutaan Besar maupun Konsulat, wajib menerbitkan surat keterangan kelahiran anak yang lahir dari orangtua WNI.

Nanti kelahiran anak tersebut harus dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil paling lambat 30 hari setelah pasangan suami isteri WNI sampai ke Indonesia.

Membuat Akta Kelahiran untuk Anak yang Lahir di Luar Negeri

ilustrasi akta kelahiran (IDN Times/Ita)

KBRI tetap tidak berwenang menerbitkan akte kelahiran, sehingga yang dikeluarkan adalah surat keterangan kelahiran. Surat keterangan inilah yang kelak dibawa untuk mendapatkan akte kelahiran dari Kantor Catatan Sipil di Indonesia.

Untuk mengurus akta kelahiran anak WNI yang lahir di luar negeri, dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Surat keterangan kelahiran dari KBRI/KJRI atau surat dari Kementerian Luar Negeri.

  • Akta kelahiran lokal dari negara tempat lahir – sudah diterjemahkan resmi ke Bahasa Indonesia.

  • Fotokopi paspor orangtua dan anak (jika sudah ada).

  • Fotokopi KTP dan KK orangtua.

  • Fotokopi akta nikah atau akta cerai orangtua.

  • Surat keterangan status kewarganegaraan dari Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) – jika anak memiliki paspor asing.

  • Surat kuasa bermeterai – jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.

Itu penjelasan tentang status kewarganegaraan jika anak lahir di luar negeri. Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Ma.

Editorial Team