Hak atas identitas merupakan hak dasar yang melekat pada setiap anak yang wajib diberikan negara. Negara wajib memberikan identitas anak sebagai bentuk pengakuan dan bukti hukum bahwa anak tersebut diakui keberadaannya secara hukum.
Status kewarganegaraan adalah alat bukti hukum bahwa anak tersebut adalah WNI. Dengan memiliki status kewarganegaraan, anak berhak memperoleh perlindungan. Selain itu, anak juga harus menunaikan kewajibannya sebagai WNI.
Negara wajib memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami penduduknya dan perlindungan tersebut harus mencakup seluruh WNINbaik yang berada dalam negeri maupun luar negeri.
Anak yang lahir di luar negeri, status kewarganegaraannya adalah WNI. Namun bagaimana jika si Kecil lahir di negara yang menganut asas ius soli?
Bayi yang lahir di negara penganut asas ius soli (seperti Amerika Serikat, Kanada, atau Brasil) akan secara otomatis mendapatkan kewarganegaraan negara tersebut, tanpa memandang kewarganegaraan orangtuanya. Ini dikenal sebagai hak tanah (tempat lahir), yang memberikan paspor negara setempat secara langsung saat lahir.
Berikut adalah detail terkait status tersebut:
Otomatis menjadi WNA: Anak tersebut diakui sebagai warga negara tempat ia dilahirkan.
Potensi kewarganegaraan ganda: Jika orangtua adalah WNI (yang menganut ius sanguinis), anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
Kewarganegaraan ganda terbatas: Anak berkewarganegaraan ganda harus memilih salah satu kewarganegaraan (WNI atau WNA) saat berusia 18 hingga 21 tahun sesuai undang-undang di Indonesia.
Pentingnya laporan: Kelahiran tetap harus dilaporkan ke perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI) atau dinas terkait untuk mengurus dokumen seperti affidavit dan paspor agar kewarganegaraan Indonesia anak tidak hilang.