Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Benarkah Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar BPJS? Ini Penjelasannya
Dok. BPJS Ketenagakerjaan
  • BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan bayi baru lahir otomatis terdaftar JKN per April 2026 belum berlaku dan masih mengacu pada aturan lama.
  • Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, orangtua wajib mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah kelahiran.
  • Pendaftaran dapat dilakukan lewat layanan PANDAWA dengan dokumen pendukung, sementara integrasi otomatis melalui portal INAku masih dalam tahap rencana pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Termasuk bayi baru lahir, Ma.

Agar bisa mendapatkan jaminan kesehatan, orangtua pun diharapkan agar mendaftarkan bayi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan segera setelah si Kecil lahir, Ma.

Media sosial baru-baru ini diramaikan oleh kabar yang menyebutkan bahwa setiap bayi yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per April 2026.

Tapi benarkah bayi baru lahir otomatis terdaftar BPJS? Popmama sudah merangkum penjelasannya dari BPJS pada ulasan berikut ini.

Benarkah Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar BPJS? Ini Penjelasannya

Pexels/Marcin Jozwiak

Bila Mama membaca berita di media sosial, ada berita yang menyebutkan bahwa setiap bayi yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per April 2026.

Pihak BPJS Kesehatan pun memberikan penjelasan resmi lewat Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Menurut Rizzky Anugerah, hingga saat ini, kebijakan tersebut belum berlaku.

Kebijakan pendaftaran bayi baru lahir dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.

Jadi tidak ada perubahan mendadak terkait status “otomatis” tanpa proses pendaftaran dari pihak orangtua.

Dalam aturan tersebut, khususnya pada Pasal 16, disebutkan adanya batas waktu bagi orangtua untuk mengurus kepesertaan bayi baru lahir. Bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya.

Pendaftaran Kepersertaan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

BPJS-Kesehatan.go.id

Pendaftaran bayi baru lahir bisa dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan menyertakan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi.

Apabila bayi baru lahir tersebut didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi, Ma.

Berikut beberapa ketentuan umum administrasi kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir:

  • Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan

  • Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran

  • Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan

  • Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil

  • Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Integrasi Portal INAku Belum Berlaku

BPJS-Kesehatan.go.id

Mengenai kabar viral yang mengaitkan pendaftaran otomatis dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Rizzky menjelaskan bahwa hal tersebut masih bersifat rencana atau dukungan kebijakan di masa depan. Ia menegaskan bahwa sistem tersebut belum berlaku saat ini.

Tapi, pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku, sesuai dengan masing-masing tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

Semoga informasi ini dapat membantu Mama!

Editorial Team