Buka aplikasi Mobile JKN,
Pilih menu "Perubahan Data Peserta",
Pada nama peserta, klik ikon panah ke bawah,
Pilih kategori "Bayi" Isi data pribadi bayi dan masukkan alamat,
Selanjutnya, klik "Simpan" dan lanjutkan proses sesuai arahan BPJS Kesehatan.
Tata Cara dan Syarat Ganti Nama Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan

- Orangtua harus mengubah data bayi di BPJS Kesehatan maksimal hingga bayi berusia 3 bulan untuk menghindari nonaktifkan status peserta.
- Cara ganti nama bayi baru lahir di BPJS Kesehatan dapat dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA melalui WhatsApp.
- Syarat ganti nama bayi baru lahir di BPJS Kesehatan termasuk pengisian NIK dan perbarui Kartu Keluarga agar mencantumkan identitas bayi yang baru lahir.
Saat baru dilahirkan, bayi biasanya didaftarkan dengan nama: “bayi Nyonya (nama ibu kandung).”
Nah, bayi yang baru lahir juga wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, Ma. Namun, bila bayi didaftarkan dengan nama “bayi Nyonya (nama ibu kandung)”, bagaimana cara mengubah nama bayi di BPJS Kesehatan?
Padahal, nama yang terdaftar di BPJS Kesehatan harus sesuai dengan akta kelahiran si Kecil.
Karena itu, orangtua harus mengubah nama bayi yang terdaftar di BPJS Kesehatan sesuai dengan akta kelahirannya.
Pada ulasan berikut ini, Popmama.com sudah merangkum tata cara dan syarat ganti nama bayi baru lahir di BPJS kesehatan pada ulasan berikut ini. Semoga bisa membantu, ya, Ma.

Cara Ganti Nama Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN
Kapan orangtua paling lambat harus mengubah data bayi baru lahir di BPJS Kesehatan? Data bayi baru lahir, termasuk nama dan NIK, perlu diperbarui maksimal hingga bayi berusia 3 bulan, Ma.
Apabila lebih dari 3 bulan dan orangtua belum juga memperbaharui data-data bayi, maka status peserta bayi akan dinonaktifkan. Bila ini terjadi, maka BPJS Kesehatan bayi harus diregistrasi ulang.
Agar orangtua tidak terlambat mengganti nama bayi baru lahir di BPJS Kesehatan, simak tata cara ganti nama bayi baru lahir lewat aplikasi Mobile JKN berikut ini:
Sementara itu, cara mengubah nama bayi baru lahir secara offline dapat dilakukan dengan membawa berkas persyaratan langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Ma.
Iuran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta JKN atau pihak lain pada saat mendaftar. Iuran ini paling lama dibayarkan 28 hari sejak bayi dilahirkan.

Cara Ganti Nama Bayi Baru Lahir di BPJS lewat Layanan PANDAWA
Layanan PANDAWA adalah singkatan dari Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp. Ini sebuah layanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk mempermudah peserta JKN-KIS dalam mengakses berbagai informasi dan layanan administrasi kepesertaan. Layanan ini dapat diakses melalui WhatsApp dengan menghubungi nomor 0811 8165 165.
Selain cara di atas, orangtua juga bisa mengubah nama bayi baru lahir di BPJS Kesehatan melaluin layana PANDAWA.
Berikut cara mudah mengubah nama bayi baru lahir di BPJS Kesehatan melalui layanan PANDAWA:
Chat ke nomor WhatsApp PANDAWA
Pilih menu "Administrasi" Klik tautan atau link yang diberikan
Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"
Klik "Registrasi Ulang Bayi Berusia > 3 Bulan Melengkapi NIK" (berlaku juga untuk mengubah nama bayi di bawah 3 bulan)
Unggah foto Kartu Keluarga yang sudah diperbarui (bentuk JPEG/JPG/PDF maksimal 3 MB)
Pilih peserta yang akan diaktifkan, dalam hal ini nama bayi baru lahir
Masukkan NIK bayi dan nomor KK
Ketik nama lengkap bayi baru lahir Pilih jenis kelamin, tempat lahir, dan tanggal lahir
Pilih status kawin bayi (belum kawin) dan status hubungan keluarga (anak)
Tulis alamat lengkap beserta kode pos dan nama kelurahan hingga provinsi
Pilih agama bayi Klik "Selanjutnya"
Centang pernyataan persetujuan peserta, kemudian klik "Kirim Formulir"
Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi data peserta berhasil diubah.

Apa Saja Syarat Ganti Nama Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan?
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahiran, Ma.
Saat pendaftaran pertama kali, orangtua perlu melengkapi beberapa persyaratan, seperti:
Kartu JKN orangtua,
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua,
Kartu Keluarga,
Surat keterangan lahir bayi dari rumah sakit, puskesmas, atau bidan.
Sedangkan syarat mengubah nama bayi dari "Bayi Nyonya" adalah mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jadi, orangtua perlu memperbarui Kartu Keluarga atau KK agar mencantumkan identitas bayi yang baru lahir.
Bila syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, maka orangtua bisa melakukan penggantian nama bayi baru lahir.
Itu tata cara dan syarat ganti nama bayi baru lahir di BPJS. Jangan sampai terlewat agar bayi bisa mendapatkan perlindungan kesehatan, ya, Ma.



















