Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Apakah Imunisasi Anak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Desain tanpa judul(4).jpg
Pexels/RF._.studio _
Intinya sih...
  • Imunisasi anak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagai bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  • Imunisasi dasar yang ditanggung oleh BPJS meliputi vaksin BCG, DPT-HB, hepatitis B, polio, dan campak.
  • Syarat untuk mendapatkan imunisasi melalui BPJS antara lain bayi harus terdaftar sebagai peserta BPJS, status kepesertaan aktif, dan memiliki dokumen seperti Kartu BPJS Kesehatan anak dan Buku KIA.

Imunisasi adalah cara yang efektif untuk menghindarkan si Kecil dari beragam penyakit dan infeksi. Memberikan imunisasi kepada bayi Mama sejak lahir sangatlah penting.

Namun, kadang Mama ragu untuk memberikan imunisasi karena terbentur biaya yang tidak sedikit. Karena itu, Mama mungkin berencana untuk memanfaatkan BPJS. Tapi apakah imunisasi anak ditanggung BPJS Kesehatan?

Yuk, kita simak ulasan Popmama.com berikut ini.

BPJS Kesehatan (https://pin.it/5yKnkSH2)
BPJS Kesehatan (https://pin.it/5yKnkSH2)

Apakah Imunisasi Anak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Di Indonesia, pemerintah menyediakan layanan imunisasi dasar secara gratis melalui program BPJS Kesehatan, yang menjadi bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Imunisasi dasar merupakan salah satu langkah penting untuk melindungi bayi dari penyakit berbahaya yang dapat dicegah, Ma.

Apa itu imunisasi dasar? Imunisasi dasar adalah serangkaian vaksinasi yang diberikan kepada bayi sejak lahir hingga usia tertentu untuk mencegah penyakit berbahaya. Program imunisasi ini mencakup berbagai vaksin yang diwajibkan oleh pemerintah, antara lain:

  • BCG: Melindungi dari tuberkulosis (TBC).

  • Hepatitis B: Melindungi dari infeksi virus hepatitis B.

  • DPT-HB-Hib: Melindungi dari difteri, pertusis (batuk rejan), tetanus, hepatitis B, dan Haemophilus influenzae tipe B.

  • Polio: Melindungi dari poliomielitis.

  • Campak/MR: Melindungi dari campak dan rubella.

Imunisasi dasar sangat penting karena mencegah penyakit yang dapat menyebabkan komplikasi serius, cacat, atau bahkan kematian. Karena penting bagi bayi, jangan sampai terlewat, ya, Ma.

BPJS Kesehatan (https://pin.it/2sNjoUqfj)
BPJS Kesehatan (https://pin.it/2sNjoUqfj)

Imunisasi Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Agar Mama tidak melewatkan jadwal imunisasi si Kecil, berikut daftar imunisasi yang ditanggung oleh BPJS:

1. BCG 1 kali (usia 1 bulan)

Vaksin BCG atau Bacille Calmette-Guerin adalah salah satu imunisasi yang ditanggung BPJS. Vaksin ini digunakan untuk mencegah bakteri Mycobacterium tuberculosis penyebab TBC. Di Indonesia, kasus TBC masih banyak ditemukan, jadi pastikan si Kecil dan keluarga terlindungi, ya. Kuman tuberkulosis menyerang paru, kelenjar, tulang dan radang otak yang dapat menyebabkan kecatatan bahkan kematian.

2. DPT-HB 3 kali (usia 2, 3, dan 4 bulan)

Imunisasi DPT-HB juga ditanggung oleh BPJS, Ma. Vaksin ini bertujuan untuk mencegah penyakit difteri, pertusis (batuk rejan), dan tetanus sejak balita. Pemberian vaksin DPT bisa mencegah kondisi kesehatan yang serius, termasuk kematian. Vaksin ini biasanya diberikan kepada bayi usia 2, 3, dan 4 bulan. Kemudian dilanjutkan dengan booster pada usia 18 bulan dan 5 tahun.

3. Imunisasi HB-0 (vaksin hepatitis)

Pemberian imunisasi hepatitis B bertujuan untuk mencegah kemungkinan adanya penularan hepatitis B dari ibu ke bayi pada proses persalinan. Infeksi hepatitis B dapat menyebabkan pengerasan hati yang berujung pada kegagalan fungsi hati dan kanker hati. Pemberian vaksin ini tidak boleh diberikan lebih dari 24 jam setelah bayi dilahirkan. Diskusikan dengan dokter mengenai kebutuhan vaksin ini, ya, Ma.

4. Polio 4 kali (usia 1 bulan, lanjut bulan ke-2, 3, dan 4)

Jenis vaksin yang ditanggung BPJS lainnya adalah vaksin polio. Bila terinfeksi polio, anak berisiko mengalami kelumpuhan dan radang selaput otak. Maka itu, pastikan untuk tidak melewatkan vaksin polio. Vaksin ini diberikan sebanyak empat kali. Caranya dapat melalui oral (diteteskan ke mulut) ataupun suntikan.

5. Campak (1 kali)

Campak juga masuk sebagai program imunisasi dasar dari pemerintah, Ma. Vaksin campak diberikan pada usia 9 bulan. Kalau terkena masalah kesehatan ini, seseorang bisa berisiko mengalami radang paru dan radang otak. Vaksin campak yang ditanggung BPJS sebanyak satu kali. Nantinya, orangtua harus memberikan booster kepada anak usia 18 bulan dan 5-7 tahun.

Website resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)
Website resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Syarat untuk Mendapatkan Imunisasi Melalui BPJS

Bila Mama berencana untuk memanfaatkan BPJS untuk imunisasi si Kecil, berikut syarat-syarat yang perlu dilengkapi:

  • Bayi harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

  • Pastikan status kepesertaan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.

Dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

  • Kartu BPJS Kesehatan anak.

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA) yang mencatat riwayat imunisasi anak.

  • Akta kelahiran anak (jika diperlukan).

Pastikan Mama mengetahui FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) tempat si Kecil terdaftar. Misalnya di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.

Tapi Mama juga harus memeriksa lagi daftar faskes. Pasalnya, tidak semua klinik menyediakan vaksin untuk program imunisasi dasar.

Jadi, ada imunisasi anak ditanggung ditanggung BPJS Kesehatan. Pastikan Mama tidak melewatkan jadwal imunisasi si Kecil, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Wahyuni Sahara
EditorWahyuni Sahara
Follow Us