Seorang Remaja Tewas Dihantam Anak Ketua DPRD Ambon

Pada tanggal 30 Juli 2023 terjadi tindak agresif yang menewaskan remaja berusia 15 tahun di Ambon

2 Agustus 2023

Seorang Remaja Tewas Dihantam Anak Ketua DPRD Ambon
Freepik/doidam10
Ilustrasi

Kekerasan pada anak dibawah umur tidak sekali dua kali kita dengar, peristiwa kekerasan pada anak sering muncul ke permukaan dengan bentuk-bentuk yang beragam, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual.

Menurut data yang dilansir dari KEMENPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) sepanjang tahun 2023 terdapat 14.979 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Pada tanggal 30 Juli 2023 terjadi tindak agresif di kawasan Tanah Lapang Kecil, Nusaniwe, Ambon, yang dilakukan seorang pemuda bernama Abdi Toisuta, yang berusia 25 tahun, kepada seorang remaja laki-laki yang berusia 15 tahun hingga korban tidak sadarkan diri dan tewas.

Diketahui pelaku, Abdi Toisuta, merupakan anak dari DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta.

Berikut ini Popmama.com mengulas berita mengenai seorang remaja di Ambon tewas dihantam oleh anak Ketua DPRD Ambon dalam beberapa poin.

1. Kronologi sebelum kejadian

1. Kronologi sebelum kejadian
Freepik/wirestock

Kejadian bermula saat korban berinisial RRS hendak ke rumah saudaranya bersama dengan Muhammad Fajri untuk mengembalikan jaket yang berada di daerah Talake. 

Keduanya berboncengan dari arah Ponerogo pada pukul 21.10 WIT. RRS dan Muhammad Fajri merupakan remaja berusia 15 tahun dan 16 tahun yang masih dibawah umur. 

Saat masuk gapura, tepatnya di lorong yang melewati Masjid Talake, motor keduanya hampir menyenggol korban, Abdi Toisuta, yang sedang berjalan kaki. 

Mengetahui hal itu, Muhammad Fajri langsung menengok ke belakang dan melihat Abdi Toisuta mengejar motor keduanya yang sedang melaju.

Editors' Pick

2. Kronologi kejadian

2. Kronologi kejadian
Freepik/pvproductions

Saat motor sampai dan sudah terparkir di halaman rumah saudara, RRS masih berada diatas motor menggunakan helm, sedangkan Muhammad Fajri, selaku saksi, sudah turun dari motor. Perumahan tersebut terletak di depan asrama POLRI Talake.

Abdi yang tadi mengejar keduanya langsung memukul RRS begitu sampai, tanpa bertanya apapun. Pukulan dilakukan sebanyak tiga kali tepat mengenai kepala korban yang saat itu masih menggunakan helm.

3. Penyebab terjadinya pemukulan

3. Penyebab terjadi pemukulan
Freepik/Rawpixel.com

Motivasi pelaku menghantam korban karena sikap korban yang tidak menegur pelaku saat melalui lorong, hal itu sempat disampaikan pelaku kepada korban, “Kalo maso orang kompleks itu kasih suara abang-abang”

Setelah mengutarakan amarahnya, pelaku lantas menghantam kepala korban kedua kalinya. Saat itu korban masih mampu merespon dengan mengatakan bahwa sepeda motor yang RRS kendarai melaju dengan perlahan. 

Penjelasan yang diberikan korban dibalas dengan hantaman yang ketiga kalinya ke kepala korban.

Keributan itu membuat saudara korban yang berada di dalam rumah lantas keluar dan menyampaikan bahwa segala sesuatu yang terjadi, maka pelaku harus bertanggung jawab.

4. Kondisi korban

4. Kondisi korban
wour.com

Korban yang masih dibawah umur diketahui tidak sadarkan diri usai pelaku melayangkan pukulan ke kepala korban sebanyak tiga kali. 

Saat mendapatkan hantaman dari pelaku, korban dalam kondisi menggunakan helm. Setelah mendapat pukulan tiga kali, korban pingsan diatas motor dalam keadaan kepala di atas setir motor, dan langsung dibawa ke dalam rumah.

Pukul 21.25 WIT korban dilarikan ke RSUP dr Johannes Leimena Ambon karena tidak kunjung sadar. Pukul 21.45 WIT korban dinyatakan tewas akibat patah leher dan dibawa pulang kepada keluarga untuk dikuburkan.

Sebelum dikuburkan korban sempat diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara pada tanggal 31 Juli 2023. Korban merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara dari pasangan Marlan Sunet dan Inanet Loho.

5. Jalur hukum

5. Jalur hukum
Freepik/tehcheesiong
Ilustrasi

Kasus ini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian dan masih dalam proses penyelidikan terkait motif yang melatarbelakangi penganiayaan hingga korban tewas tersebut. 

Setelah dilakukan gelar perkara dengan memeriksa para saksi, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di POLRES Kota Ambon.

Pelaku dikenai pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berbunyi,

“Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”.

Ketua DPRD Ambon selaku orangtua pelaku memberikan komentar atas insiden yang dilakukan putranya.

Dalam unggahan videonya ia menyampaikan belasungkawa dan menyayangkan atas kejadian yang terjadi, serta menyerahkan tindakan anaknya ke jalur hukum.
 

Baca juga:

The Latest