Cari Tahu, Pasal Penganiayaan Anak dan Sanksi Bagi Pelaku

Jangan sampai terjadi lagi kasus anak-anak yang menjadi korban penganiayaan

11 Maret 2023

Cari Tahu, Pasal Penganiayaan Anak Sanksi Bagi Pelaku
Freepik/master1305

Kekerasan dan penganiayaan dapat terjadi pada siapa saja. Bahkan akhir-akhir ini marak terjadi kasus penganiayaan pada anak-anak. Tak sedikit anak yang mengalami kekerasan, baik secara fisik, emosional, maupun seksual. 

Selain menyakitkan, efek penganiayaan yang dialami seorang anak juga bisa berdampak fatal. Terutama bagi psikologis anak. Ini bisa menimbulkan perasaan malu, bersalah, atau ketakutan, yang  menghantui mereka dalam waktu yang lama sehingga menyebabkan trauma. 

Untuk itu, Mama perlu waspada dan menjaga keamanan anak dari siapa saja. Mengingat kekerasan bisa dialami anak, kapan pun dan dimana pun. Bahkan secara tak langsung dilakukan oleh orangtua atau keluarga mereka sendiri.

Di Indonesia sendiri, setiap anak dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Pada UU ini, terdapat pasal yang membahas seputar perlindungan anak dari tindakan penganiayaan dan apa sanksi bagi pelaku.

Berikut informasi seputar Pasal Penganiayaan Anak dan Sanksi bagi Pelaku yang telah Popmama.com rangkum di bawah ini.

Penganiayaan pada Anak dapat Terjadi Kapan Saja dan Dimana Saja

Penganiayaan Anak dapat Terjadi Kapan Saja Dimana Saja
Freepik/freepik

Mama mungkin menyadari bahwa akhir-akhir ini tak sedikit berita tentang penganiayaan pada seorang anak. Misalnya pada bulan Febuari lalu, seorang anak laki-laki berusia 7 tahun meninggal akibat dianiaya sang Ibu secara bertubi-tubi.

Tragedi ini berawal dari sang Mama, yang berinisial WA (34) yang meminta anaknya, berinisial DF, untuk mengisi air ke ember di pagi hari sekitar pukul 09.00, hari Jumat (24/2). Namun, DF terus bermain dan tak kunjung melakukan perintah yang diberikan.

Melihat DF tidak menuruti perintahnya, WA pun marah. Ia menganiaya anaknya secara bertubi-tubi. Ia memukuli anak kandungnya tersebut dengan gagang sapu berulangkali. Tak hanya itu, WA juga menendang, memukul, hingga membanting tubuh korban. 

Usai menyiksa fisik anaknya, WA berangkat ke tempat kerjanya. Ia meninggalkan DF karena merasa kondisi sang Anak baik-baik saja. Namun, DF yang tak sadarkan diri dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko, Merangin, oleh keluarganya pada pukul 18.00.

Selang waktu 7 jam setelah tiba di rumah sakit dan mendapatkan perawatan, DF akhirnya menghembuskan nafasnya yang terakhir kali. 

Melihat kasus di atas, Mama mungkin bertanya-tanya apakah WA sebagai orangtua dapat dilaporkan pada pihak yang berwajib? Nah berikut informasi selengkapnya mengenai Pasal Penganiayaan Anak.

Editors' Pick

2. Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan pada anak

2. Pasal menjerat pelaku penganiayaan anak
Freepik/rawpixel-com

Perlindungan Anak terhadap tindakan penganiayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan penganiayaan atau kekerasan pada anak tertera pada Pasal 1 ayat 15A Undang-Undang 35 Tahun 2014, yang berbunyi:

Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Dilansir dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C Undang-Undang 35 tahun 2014 yang berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.  

3. Sanksi pidana bagi para pelaku tindakan penganiayaan pada anak

3. Sanksi pidana bagi para pelaku tindakan penganiayaan anak
Pixabay/MiamiAccidentLawyer

Sanksi pidana yang diberikan bagi orang atau pelaku tindak penganiayaan pada anak yang melanggar pasal di atas, ditentukan dalam Pasal 80 Undang-Undang 35 tahun 2014, yang di mana bunyinya sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).  

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.  

4. Masyarakat memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam menghindari anak-anak dari penganiayaan

4. Masyarakat memiliki tanggung jawab kewajiban dalam menghindari anak-anak dari penganiayaan
Freepik/jcomp

Dalam hal menegakkan perlindungan pada anak-anak, kewajiban dan tanggung jawab melindungi anak-anak dari tindakan penganiayaan sebenarnya bukan hanya tugas dari orangtua dan keluarga saja.

Masyarakat secara luas juga berperan dalam melindungi anak. Misalnya, ketika ada warga yang melihat atau menyaksikan terjadinya penganiayaan terhadap anak, baik itu anak sendiri atau anak orang lain, serta anak yang dikenal atau tidak dikenal.

Maka masyarakat baik sebagai perorangan atau sebagai kelompok wajib memberikan perlindungan.

Hal ini diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:

12. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.

13. Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 

Nah itulah informasi seputar Pasal Penganiayaan Anak yang perlu orangtua ketahui. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan dijaukan dari tindakan penganiayaan atau kekerasan.

Jadikan negara kita menjadi tempat yang aman bagi para anak-anak untuk bertumbuh, berkembang, dan belajar untuk menjadikan masa depan Indonesia yang lebih cerah.

Baca juga:

The Latest