Pandemi virus corona, Covid-19 di Indonesia menyebabkan pemerintah serta masyarakat untuk memenuhi New Normal.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai protokol agar masyarakat tetap menjaga kesehatan saat mulai menjalankan aktivitas seperti biasa.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga, serta perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas ikut turun serta dalam menyusun protokol atau pedoman mengenai Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19.
Protokol tersebut juga telah disetujui oleh Gugus Tugas Covid-19 dan secara resmi sudah diunggah pada portal covid19.go.id: https://covid19.go.id/p/protokol.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Popmama.com berikan informasi selengkapnya di bawah ini berdasarkan press release dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
