Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Install

Update Kasus Bullying Anak sindrom Down di Surabaya: Ini Keputusan Hukum Terduga Pelaku

3 min read
Update Kasus Bullying Anak sindrom Down di Surabaya: Ini Keputusan Hukum Terduga Pelaku
Instagram.com/Jawapos.com; Dok. Keluarga
  • Polrestabes Surabaya menetapkan penanganan terhadap dua anak terkait kematian Zulkarnain Abdil Aziz, 10 tahun, anak down syndrome di Rungkut, berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

  • Anak yang disebut pelaku utama menjalani pembinaan enam bulan di Rumah Perubahan Pemkot Surabaya, mencakup pendidikan, bimbingan rohani, konseling psikologis, dan jaminan kesehatan.

  • Anak berstatus saksi dipindahkan ke pondok pesantren atas persetujuan keluarga; korban sebelumnya ditemukan terikat tali sepatu dan meninggal setelah sempat dibawa ke rumah sakit.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kasus perundungan tragis yang merenggut nyawa Zulkarnain Abdil Aziz (10), seorang anak down syndrome di kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, kini memasuki tahap penyelesaian hukum.

Pihak Polrestabes Surabaya telah menetapkan bentuk penanganan bagi dua anak terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

​Lantaran kedua anak terduga pelaku masih tergolong di bawah umur, yakni berusia 10 dan 8 tahun. Proses penanganan perkara ini berlandaskan pada Aturan Peradilan Pidana Anak, yaitu Pasal 21 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2012.

Simak rangkuman Popmama.com mengenai update kasus bullying anak sindrom Down di Surabaya.

  1. Pelaku Jalani Pembinaan 6 Bulan di Rumah Perubahan Pemkot Surabaya

    Ilustrasi rumah perubahan Surabaya
    Popmama.com/Syiva Amalia/AI

    Berdasarkan hasil musyawarah dan asesmen yang melibatkan Polrestabes Surabaya, Bapas, Dinas Sosial, KPAI, dan LBH.

    Diputuskan bahwa satu anak pelaku utama ABH yang berumur 10 tahun akan ditempatkan di Rumah Perubahan milik Pemkot Surabaya untuk membina diri selama enam bulan.

    Mengutip dari Jawapos.com ​Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, membeberkan pertimbangan dari hasil keputusan bersama tersebut:

    ​"Memutuskan terhadap anak pelaku agar dilakukan pembinaan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan untuk evaluasi dengan jaminan keberlangsungan pendidikan, baik secara akademik, rohani, dan konseling," terang Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut,​Langkah pembinaan yang dipilih mengedepankan asas keadilan restoratif.

    Di mana anak tetap memperoleh hak pendidikan, bimbingan mental rohani, konseling psikologis, hingga jaminan kesehatan harian.

  2. Anak Saksi Ditempatkan di Pondok Pesantren

    Ilustrasi pondok pesantren
    Popmama.com/Syiva Amalia/AI

    ​Di sisi lain, untuk satu anak lagi yang berstatus sebagai anak saksi berusia 8 tahun.

    Instansi kepolisian menyepakati agar anak tersebut dipindahkan dan menimba ilmu di lingkungan pondok pesantren atas persetujuan keluarga.

    ​Keputusan ini diambil guna meminimalkan trauma sosial-psikologis serta menghindari potensi gesekan antartetangga.

    Mengingat tempat tinggal anak saksi berdekatan dengan kediaman keluarga korban.

    ​"Untuk sementara ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapat pendidikan dan agar tidak terlihat oleh keluarga korban karena bertetangga rumah," imbuh Luthfie mengutip dari KumparanNEWS.

  3. Kronologi Awal Peristiwa: Temuan Tali Sepatu dan Sabun Colek

    Korban Zulkarnain Abdil Aziz (10), seorang anak berkebutuhan khusus (down syndrome) di bully anak tetangga hingga meninggal
    Dok. Keluarga

    Sebagai pengingat, Mama. Musibah pilu ini terjadi pada Senin (12/9/2026) di lingkungan tempat tinggal korban di Rungkut, Surabaya.

    ​Berawal dari pihak keluarga mendapati korban sudah terkapar lemas di teras rumahnya. Saat ditemukan, kondisi leher korban terikat tali sepatu, area muka membiru, serta mulutnya ternoda bekas sabun colek.

    ​Melihat hal tersebut, keluarga korban sempat membawa ke RSUD Eka Candrarini untuk penanganan darurat. Namun tim medis menyatakan nyawa korban tidak dapat ditolong.

    ​Proses autopsi medis mengonfirmasi adanya kandungan zat sabun colek di dalam lambung korban. Hal ini yang menguatkan bukti bahwa korban telah menjadi sasaran perundungan ekstrem oleh anak-anak di sekitar kediamannya.

    Demikianlah update kasus bullying anak Down Syndrome di Surabaya. Mari selalu tanamkan pada anak bahwa menyakiti orang lain adalah perbuatan tidak terpuji dan dibenarkan. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More