Pada 1 November 2021 lalu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito dalam konferensi pers virtual telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Sinovac pada anak usia 6-11 tahun.
Melanjutkan izin penggunaan vaksin Sinovac yang dikeluarkan BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun merilis detail rekomendasi vaksin Sinovac untuk anak 6-11 tahun.
Adapun rekomendasi yang diberikan IDAI dikeluarkan karena anak-anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya. Sehingga penularan serta transmisi Covid-19 masih perlu dikontrol secara terus menerus.
Selain merekomendasikan, IDAI juga memberikan aturan yang perlu diperhatikan orangtua saat akan memberikan vaksinasi corona kepada anaknya. Apa saja aturan tersebut? Yuk, simak informasi yang sudah Popmama.com berikut ini, Ma!
