Pengunaan gawai atau HP seringkali tidak lepas kaitanya dalam kehidupan sehari-hari sosial bermain anak. Namun, penggunaan waktu bermain gawai sering kali digunakan di waktu yang tidak tepat, salah satunya adalah di waktu jam belajar sekolah.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026, mengenai pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan satuan pendidikan yang mulai efektif berlaku sejak 7 Januari 2026.
Kebijakan strategis ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran, terhadap dampak penggunaan gawai yang berlebihan pada anak yang terbukti dapat menurunkan fokus belajar dan memengaruhi kesehatan mental mereka.
Berikut ini, Popmama.com telah merangkum fakta dan kebijakan terbaru sekolah di DKI Jakarta. Yuk, simak!
