Poin kedua membahas tentang perlindungan anggota keluarga yang rentan dan berisiko terpapar virus corona. Anggota keluarga yang rentan meliputi, ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Kemudian anggota keluarga yang berisiko, yaitu yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti jantung, asma, HIV/AIDS, dan lainnya. Cara perlindungan khusus untuk anggota yang rentan dan berisiko adalah sebagai berikut:
- Pastikan mendapatkan pelayanan kesehatan esensial secara berkala
- Ibu hamil melakukan isolasi mandiri sejak 14 hari sebelum taksiran persalinan
- Pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta (komorbid) atau pengidap HIV/AIDS mendapatkan pelayanan atau kontrol rutin
- Pastikan anak dengan disabilitas terlindungi sesuai Protokol Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas
- Pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta dan kelompok rentan hati-hati dalam beraktivitas di tempat atau fasilitas umum
- Pastikan ventilasi, sanitasi dalam rumah dan lingkungan dalam keadaan baik
- Sering desinfeksi atau membersihkan benda yang sering disentuh secara berkala
Namun ketika ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diterapkan:
- Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat.
- Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan Swab PCR.
- Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan Swab PCR, maka orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19
- Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan
- Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 meninggal dunia, maka pemakaman dilakukan sesuai tata laksanana protokol Covid-19
- Fasilitasi untuk isolasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan pemerintah daerah
- Jika memungkinkan, anggota keluarga yang terpapar dengan tanpa gejala atau gejala ringan dan melakukan isolasi mandiri di rumah, apabila tidak, segera dirujuk ke fasilitas khusus yang disediakan pemerintah daerah
- Bagi anggota keluarga yang bergejala sedang atau berat, maka bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut
Kriteria kontak erat :
- pernah bertatap muka/berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih
- bersentuhan fisik seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain
- perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar
- situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat
Prinsip isolasi mandiri di rumah bagi anggota keluarga yang terpapar:
- Tempatkan dalam ruangan tersendiri
- Batasi pergerakan atau minimalisasi berbagai ruangan yang sama
- Pisahkan alat makan, alat mandi, dan peralatan ibadah
- Dilarang makan bersama anggota keluarga
- Terapkan perlindungan pribadi, seperti menggunakan masker, mencuci tanganm pakai sabun dengan air mengalir, mencuci perlengkapan pribadi, dan membersihkan permukaan benda
- Baatasi diri berinteraksi dengan masyarakat sekitar
Saat isolasi mandiri di rumah, perhatikan hal-hal berikut ini:
- Sediakan resep dan obat-obatan selama dua minggu, makanan, dan kebutuhan pokok lainnya
- Maksimalkan penggunaan telepon untuk berkomunikasi dengan keluarga dan teman-teman
- Tetapkan rencana untuk mengerjakan pekerjaan rumah dan pemenuhan dasar keluarga
- Ketahui cara mengirimkan makanan untuk anggota keluarga yang diisolasi di luar rumah
- Jika orangtua yang terpapar mengalami kesulitan dalam mengasuh anak, hubungi Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan pengasuhan alternatif
- Apablia membutuhkan layanan konseling, segera hubungi layanan keluarga, diantaranya SEJIWA, Nomor 119 Ext 8, UPTD PPA, Puspaga.
Isolasi atau karantina mandiri ini dapat diakhiri jika dinyatakan sudah selesai oleh petugas kesehatan. Tetap tingkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)